Diduga Cemari Lingkungan, GRPPH-RI Sikapi Pengusaha Daging Cornett di Cibitung

  • Bagikan

JAWA BARAT – Diduga belum memiliki ijin usaha dan belum memiliki ijin lingkungan, warga keluhkan pengusaha daging cornet yang menimbulkan bau tak sedap bagi lingkungan.

Berawal dari keluhan masyarakat kepada Lembaga GRPPH-RI (Gerakan Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia) DPW Jawa Barat, Brian Shakti selalu ketua langsung mendatangi tempat usaha tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Sesampainya di lokasi, dirinya mengatakan bahwa memang benar baunya tak sedap dan bisa mengganggu lingkungan, dari home industri daging cornet, bahkan bisa membuat pala pusing jika kelamaan. Ujarnya Ketua GRPPH-RI.

Pantas, masih Kata Brian Shakti ada warga yang mengeluhkan hal ini, di lingkungan permukiman berdiri home industri, jelas hal ini harus di ambil tindakan tegas oleh pihak yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, beserta dinas lainnya agar melengkapi perijinan untuk usaha daging cornet yang bau nya mengganggu.

BACA JUGA :  PVMBG Imbau Warga Bantaran Sungai Waspadai Banjir Lahar Gunung Api Karangetang

“Kami selaku lembaga GRPPH-RI akan segera mungkin melayangkan surat, terutama bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi agar di tertibkan pengusaha yang mengganggu lingkungan dan mencemari dengan sengaja lingkungan masyarakat, berikan mereka sangsi sangsi yang tegas sesuai aturan yang berlaku.”Tegasnya Brian Shakti. Selasa (12/4/2022).

Terlihat di lokasi juga banyak kerumunan lalat pada plastik plastik yang ada di depan rumahnya, bahkan ada kolam yang diduga sebagai pembuangan limbah dari produksi daging cornet tersebut.

Saat ditemui, Wawan selaku pemilik pengusaha daging cornet ini membenarkan bahwa bau itu bisa mengganggu lingkungan.

“Iya bau nya anyir ya bang, klo yang gak biasa mungkin gak kuat karena bau nya.” Ujarnya Wawan saat di temui media di lokasi usahanya.

BACA JUGA :  Permohonan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Soetta Meningkat

Namun dirinya meyakini, bahwa untuk perijinan sedang di tempuh.

Wawan juga mengatakan, bahwa tempat usaha yang di pakai saat ini adalah tempat orang lain yang dia sewa satu rumah.

“Saya di sini menyewa 1 rumah ini untuk produksi daging cornet, usaha juga baru berjalan satu tahun, awalnya gak kepikiran urus ijin ini itu, karena pemesanannya baru satu dua.” Jelasnya Wawan.

Pengusaha daging cornet ini juga buka bukaan dalam omset penghasilan perharinya, di katakannya, “Waktu sebelum bulan puasa, penghasilan gak kurang dari 10 juta perharinya, itu juga belum untuk belanja lagi yah uangnya, belum upah karyawan yang berjumlah kurang lebih 10 orang.” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Enam Pekerja Tambang Batu Bara di Kalimantan Utara Tertimbun Longsor

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaporan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.

Berdasarkan ketentuan dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *