JAWA BARAT – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat berinisial APS ditangkap petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Keduanya ditangkap di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana pemerasan.
“Diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan pemerasan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Kamis (31/3/2022).
Dituturkan Ricky, penangkapan ini bermula saat korban melaporkan adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum BPK Provinsi Jawa Barat tersebut.
Saat itu, APS yang merupakan Ketua Tim Audit dan HF yang merupakan anggota tim audik BPK tengah memeriksa laporan keuangan di BPKD Kabupaten Bekasi. Kedua pegawai BPK Jawa Barat ini bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi.
Tangkap tangan yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai Rp 350 juta. Uang ratusan juta rupiah itu diduga hasil dari pemerasan terhadap korban.