JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah memanggil dua petinggi Demokrat dalam kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
Menurut KPK, elit partai itu diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Mereka sasing-masing Ketua Bappilu Andi Arief dan Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK).
Namun demikian, Firli mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. KPK masih akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
“Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti,” kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (30/3).
Hasil keterangan dan bukti-bukti, kata Firli, akan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Termasuk kemungkinan sosok yang akan menjadi tersangka baru.
Firli belum dapat memastikan pihaknya akan kembali memanggil Andi yang sebelumnya sempat mangkir.
Andi tak memenuhi panggilan KPK karena mengaku tak menerima surat panggilan kepada dirinya.
“Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing yakni Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Plt Sekda Kabupaten PPU, Muliadi.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.