Polisi Kembali Grebek Pinjol Diduga Ilegal di Kawasan PIK 2 Jakut

  • Bagikan

JAKARTA – Polres Jakarta Utara menggrebek perusahaan fintek atau pinjaman online (Pinjol) diduga ilegal Ruko Palladium Blok H Nomor 15 Jl. Pulau Maju Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), pada Kamis (27/1) malam

Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, anggotanya dari satuan reserse kembali menggeledah satu perusahaan tekfin pinjol dengan cara kerja ilegal tersebut di kawasan PIK 2 Jakarta Utara,” kata Wibowo.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut ada dugaan kegiatan pinjol, maka kami bergerak cepat melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha itu,” kata Wibowo.

Mereka (Pinjol) dimana apabila tidak dilakukan pembayaran, mereka melakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini.

BACA JUGA :  Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka

“Kami terus mendalami penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang dicurigai,” imbuhnya.

Saat digeledah itu, penyelidik menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menangkap 27 orang dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

“Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai Manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa,” kata Wibowo.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Pembobol 34 ATM di Banten

Wibowo menjelaskan cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp2,5 juta kepada debitur.

“Limit pinjaman terus kelipatan Rp200 ribu dari Rp1,2 juta sampai Rp2,5 juta. Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen,” kata Wibowo.

Ia menambahkan, setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar debitur mau membayar.

BACA JUGA :  Mahfud MD: Pinjol Ilegal adalah Rentenir Digital yang Harus Diberantas

Wibowo mengatakan perusaan tekfin pinjol di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.

“Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredito, jadi ada empat. Ini satu langkah yang baik. baru beroperasi Januari, baru bergerak tapi sudah bisa kami antisipasi. Sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini,” kata Wibowo.

Wibowo mengatakan lokasi perusahaan masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1).

Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan keduanya melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

(bud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *