Uji Balistik Menguatkan Dugaan, Pelaku Penembak di Parigi Mountong Polisi

  • Bagikan

JAKARTA – Hasil  proses uji balistik yang telah dilakukan Propam Polda Sulawesi Tengah dan Parigi Moutong, menguatkan adanya dugaan pelaku penembakan terhadap Sdr. Erfaldi adalah merupakan anggota polisi.

Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI, Dedi Askary dalam keterangannya, pada Rabu (16/2/2022), diketahui bahwa Sdr.    Erfaldi diduga tertembak dalam kejadian unjuk rasa terkait penolakan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Dari proses uji balistik senjata api milik personel Polres Parigi Moutong telah menguatkan dugaan bahwa pelaku penembakan, yang menyebabkan Erfaldi meninggal dunia adalah anggota dari Polres Parigi Moutong,” ujar Dedi.

Sudah ada 17 anggota Polres Parigi Moutong telah dilakukan pemeriksaan termasuk pemeriksaan terhadap 3 pucuk senjata api yang dilakukan uji balistik oleh Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong.

BACA JUGA :  Petugas Pergoki Drone Penyelundup 30 Gram Sabu ke Dalam Lapas Samarinda

” Komnas HAM RI menghimbau agar dalam melakukan proses pemeriksaan dan penyitaan senjata api tersebut, harus benar-benar dilakukan secara terbuka dan transparan,” ungkap Dedi.

Harapannya kasus kejadian unjuk rasa yang terjadi di Parigi Moutong ini dapat dijadikan suatu pelajaran dan tidak terulang kembali bagi jajaran anggota Polri dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

“Pimpinan Polri baik dari jajaran Polres sampai jajaran Polda Sulteng, telah mengambil pembelajaran yang berharga dalam melakukan kegiatan pengamanan aksi massa seperti ini dan harus benar-benar dilakukan secara profesinal, bijaksana dan kemanusiaan serta,” kata Dedi.

Dirinya juga menjelaskan, seyogyanya upaya preventif juga perlu dilakukan dalam melaksanakan kegiatan pengamanan sehingga kejadian serupa tidak terulang dan terjadi kembali.

BACA JUGA :  Anak Pejabat Pajak Dikeluarkan dari Kampusnya Usai Jadi Tersangka Penganiayaan Berat

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, “karena sudah ada unsur pidananya, pihak Kepolisian telah meningkatkan penyelidikan status kasus meninggalnya Erfaldi  ke tahap penyidikan akibat adanya korban yang diduga tertembak dalam unjuk rasa penolakan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,” ungkap Didik kepada media, pada Selasa (15/2).

Editor: Aly
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights