Rokok Ilegal Bernilai Miliran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi

  • Bagikan
Bea Cukai Bekasi memusnahkan ribuan batang rokok ilegal. Foto: istimewa

JABAR – Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan lebih dari seratus liter minuman keras berbagai merek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu 21 Desember 2022.

Ditaksir nilai barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai Rp 4.664.305.100.

Jutaan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, terutama pada barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Barang bukti itu didapat dari hasil penindakan selama 2022.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti.

BACA JUGA :  Beredar Mainan Anak yang Terakses Judi Online di Kota Tangerang

Total rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 4.371.222 batang. Sedangkan minuman keras ilegal sebanyak 123,66 liter. Nilai keseluruhan barang bukti itu mencapai Rp 4,6 miliar, namun potensi kerugian negara mencapai Rp 2.629.270.454.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan melalui Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor selama periode tahun 2022.

BACA JUGA :  Kunjungi Depo MRT Lebak Bulus, Dubes Jepang: Kaisar Sangat Terkesan

“Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia,” ucap Yanti.

Tidak sekadar penindakan, upaya hukum pun dilakukan melalui proses penyidikan hingga penetapan tersangka secara pidana. Bahkan, sebanyak 11 perkara tindak pidana di bidang cukai telah mendapatkan putusan hukum tetap dengan total 12 terpidana.

“Dari 11 perkara tindak pidana tersebut, tiga di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka. Kemudian delapan perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka,” kata Yanti.

Dengan tingginya intensitas penindakan yang dilakukan, Yanti berharap tumbuh rasa jera dari para pelaku sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun.

BACA JUGA :  Gagalkan Percobaan Warga Bunuh Diri, Anggota Satlantas Polres Metro Tangerang dapat Penghargaan

“Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” kata dia.

Sementara itu, kegiatan pemusnahan dilakukan di dua tempat secara bersamaan. Pertama dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan di gudang penyimpanan di Purwakarta untuk seluruh barang bukti.

Penulis: Latif Al HarisEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights