JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara negara dan pejabat terkait.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Hal tersebut menunjukkan jika Budi Karya kooperatif dalam hukum, yang merupakan sikap kerja sama, keterbukaan, dan kepatuhan individu terhadap proses hukum yang berlaku.
Selain itu, memerlihatkan jujur dalam memberikan keterangan, dan tidak menghambat penyidikan. Sikap ini sangat penting untuk memperlancar penegakan hukum dan dapat memperjelas kedudukan perkara.
Keterangan faktual yang diberikan merujuk pada informasi, pernyataan, atau keadaan yang didasarkan pada fakta yang benar-benar terjadi dan dapat diverifikasi secara objektif
Dengan demikian, keterangan bukan imajinasi sekaligus untuk memperkuat putusan hakim. Sistem pembuktian hukum berisiko melemah jika kebenaran faktual digantikan oleh persepsi kolektif atau disinformasi.
Budi Karya telah memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rel kereta api di wilayah Medan–Binjai. Dia memberikan keterangannya secara daring melalui aplikasi Zoom dengan alasan tengah menjalankan aktivitas sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam persidangan, Budi Karya dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai pihak swasta.
Dalam keterangannya, Budi. “Dengan terdakwa bernama Eddy Kurniawan pernah kenal. Dalam sebuah pesta , Sama saudara Danto juga kenal. Karena merupakan staf d Kemenhub ,” kata Budi Karya.
Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam pengaturan proyek maupun praktik yang diduga melanggar hukum. Dalam persidangan, nama Budi Karya disebut-sebut dalam pusaran kasus, termasuk tudingan memberikan arahan untuk memenangkan tender tertentu dan mengumpulkan dana dari para pejabat terkait.
Namun, Budi secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut. “Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang,” tegasnya.
Hakim Khamozaro Waruwu kemudian mencecar Budi untuk menglarifikasi kesaksian pihak lain yang menyebutkan keterlibatannya. Misalnya saja, soal arahan untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK.
Namun, Budi secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut, termasuk untuk menangkan PT Waskita Karya.
“Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tidak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara ini terkuak lewat operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. KPK mengembangkan perkara ini hingga terkuak praktik suap pada proyek pekerjaan di DJKA paket pekerjaan di Jawa Barat, Sumatera Utara hingga Sulawesi.
Di klaster DJKA Sumatera, korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini Chusnul diduga menerima suap Rp12 miliar terkait pengaturan lelang.
Kesaksian Budi Karya Sumadi dianggap penting untuk mengonfirmasi keterangan dari saksi lainnya, Danto dan Hardo, di sidang sebelumnya.
Saat ini KPK tengah menelusuri keterlibatan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024 yang saat itu menjadi mitra Kementerian Perhubungan. Penyidik mendalami hal tersebut melalui keterangan Budi Karya Sumadi yang diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, Jawa Tengah.*(Danang)

























