Kooperatif, Mantan Menhub Beri Kesaksian di Sidang Kasus DJKA Medan

  • Bagikan
Eks Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara negara dan pejabat terkait. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang mengikuti sidang secara virtual.

Dalam keterangannya, Budi Karya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah kepada pihak mana pun untuk melakukan pengumpulan dana terkait kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Tidak ada arahan untuk pengumpulan dana,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Cemaran Radioaktif di Cikande Diduga Berasal dari Reaktor Nuklir Luar Negeri, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan pada periode 2021–2024. Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah terdakwa, antara lain Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pengaturan lelang proyek.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kehadiran para saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan, merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Menurutnya dengan kehadirannya secara virtual sebagai saksi, Budi Karya sudah menunjukan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum sehingga keterangannya cukup dapat membuat permasalahan menjadi terang benderang, meski bukan saksi yang ada dalam berita acara perkara (BAP), akan tetapi sudah menunjukkan kesedian yang bersangkutan untuk menjadi saksi.

BACA JUGA :  Warga Negara Asing Pelaku Judi Online Ditangkap, DR. Dhoni Martien: Polda Metro Jaya Tegas Tindak Kejahatan Siber

sekaligus membantu majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam fakta-fakta terkait perkara tersebut.*(Danang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights