LSM TOPAN RI Bakal Laporkan Oknum Pejabat PTPN IV PalmCo ke KPK

  • Bagikan
LSM TOPAN-RI, Sumondang Simangunsong.

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) Sumondang Simangunsong,  Bakal melaporkan oknum pejabat Perusahaan Umum Perkebunan Negara(PTPN IV) Palmco ke KPK. Demikian dikatakan Sumondang di Jakarta, Minggu (23/3/2024).

Dia menyebut berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data ditemukan kejanggalan dalam proyek pelaksanaan pengadaan mesin diperusahaan perkebunan plat merah milik BUMN tersebut.
“Pengadaan pembelian barang yang diduga telah di korupsi berupa mark up harga barang yang tidak sesuai spesifikasi dalam pengadaan dan lemasangan baru decanter three phasee atau tricanter,^ ujarnya

Dijelaskan Sumondang, bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan yang masuk, tim operasional TOPAN – RI telah menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai puluhan milyar rupiah. Hal itu terkait pengadaan barang yang diduga dilakukan oleh kontraktor selaku rekanan dari PTPN IV PalmCo di Medan.

BACA JUGA :  Proyek Drainase Dinas PUPR Berantakan, Warga Minta Wali Kota Tangerang Turun Tangan

Sebelumnya, kata Sumondang, pihaknya telah mempertanyakan beberapa hal ke pihak PTPN IV PalmCo yaitu diantaanya,

  1. Pengadaan Mesin Decanter Merk Flotweg bersama dengan type nya namun yang masuk ke Kebun hanya 2 type yaitu type 4E dan 5E sedangkan type 6E belum ada di Indonesia.
  2. Apakah benar agen Mesin Decanter IHI alamatnya berada di Malaysia atau berada di Indonesia (Medan) ?
  3. Di label mesin tertulis Z5E 4/444 namun yang ada tertulis Z4E/444, dimana label yang berbeda tersebut sangat jauh berbeda harganya.

“Kami sampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari pihak di lapangan, kami menduga ada tindak pidana korupsi antara oknum pejabat PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II dan pihak pelaksana pengadaan barang. Ini sudah berlangsung lama dan kegiatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah tanpa adanya tindakan tegas dari aparat Penegak Hukum,” paparnya.

BACA JUGA :  Lakukan Pungli, Jasa Marga Pecat Petugas Derek Tol Jagorawi

Untuk menghindari kerugian negara itu , maka kata Sumondang, pihaknya bakal segera melaporkan oknum pejabat PTPN IV PalmCo tersebut kepada pihak penegak hukum yaitu KPK.
Sumondang berharap pelaporan ini bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi dan juga demi terciptanya penegakan hukum khususnya di PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II – Medan.

“Ya, bila perlu kami akan laporkan atau sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan dan pemasangan baru decanter three phase/trincanter dan kelengkapannya di Kebun dan Pabrik Sawit Langkat maupun Pabrik Pulu Raja,” pungkasnya.

Penulis: Andik ES
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights