PSTI Bakal Menggelar Munaslub di Jakarta Awal November 2025

  • Bagikan

JAKARTA – Pengurus provinsi Persatuan Sepak Takraw Indonesia (Pengprov PSTI) dari seluruh Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakonsul) yang digelar oleh caretaker PSTI pada Sabtu (25/10/2025).

Agenda utama rapat ini membahas mekanisme pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI periode 2025–2029.

Sekretaris Jenderal PSTI, Herman Andi, mengatakan Rakonsul merupakan bagian dari proses konsolidasi organisasi untuk memastikan Munaslub berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSTI.

“Hari ini kita membahas mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum PSTI periode 2025–2029, termasuk kriteria dan syarat-syarat yang diatur dalam AD/ART PSTI,” ujar Herman, Sabtu (25/10/2025).

Dalam proses registrasi peserta Rakonsul sempat terjadi perdebatan. Beberapa Pengprov seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara tidak tercantum dalam daftar undangan yang dibuat caretaker.

Panitia beralasan bahwa rekomendasi dari KONI daerah terkait belum diterima secara resmi.

Namun setelah perdebatan, keempat provinsi tersebut akhirnya diperbolehkan mengikuti Rakonsul setelah menunjukkan dokumen pendukung.

“Beberapa pengprov sudah membawa SK PSTI tahun 2023 di bawah kepemimpinan Asnawi Abdul Rahman. Jadi mereka sah secara administratif,” jelas Herman.

BACA JUGA :  BRI Liga I: Live Streaming 19 Februari 2022, Stadion Denpasar Digoyang 3 Laga Sekaligus

Dalam Rakonsul tersebut juga dibahas sejumlah ketentuan penting bagi calon Ketua Umum PSTI.

Salah satunya adalah kewajiban bakal calon memberikan kontribusi sebesar Rp500 juta sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan Munaslub dan pengelolaannya harus disertai pertanggungjawaban yang transparan. Sisa dana akan dimasukkan kembali ke rekening PSTI sebagai dana abadi organisasi.

Selain itu, peserta yang memiliki hak suara hanya berasal dari Pengprov yang masih aktif dan masa kepengurusannya belum berakhir.

Pengprov yang masa jabatannya telah habis lebih dari enam bulan dan belum melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) dinyatakan tidak memiliki hak suara.

“Ini untuk menjaga integritas proses pemilihan. Hanya pengurus aktif yang berhak menentukan arah organisasi,” kata Herman.

Herman menambahkan, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) akan mulai bekerja pada 26–28 Oktober 2025.

Selama periode itu, tim akan melakukan sosialisasi, pembagian formulir pendaftaran, dan penerimaan berkas bakal calon Ketua Umum.

Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan pada 28 Oktober 2025. Sementara pelaksanaan Munaslub PSTI dijadwalkan pada 1 November 2025 di Gedung KONI Pusat, lantai 10, Jakarta.

BACA JUGA :  Daftar 14 Negara yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

Terkait beredarnya isu bahwa Munaslub akan digelar di Makassar pada 25 Oktober 2025, Herman menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Itu hoaks. Caretaker tidak pernah mengeluarkan sosialisasi atau keputusan untuk menggelar Munaslub di Makassar. Agenda resmi tetap di Jakarta,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Herman juga menyinggung soal polemik pasca Musyawarah Nasional PSTI di Sukabumi yang digelar pada 28–29 Desember 2024.

Dalam Munas tersebut, Asnawi Abdul Rahman terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PSTI periode 2025–2029.

Meskipun pelaksanaan Munas di Sukabumi telah mendapat rekomendasi dari KONI Pusat, hasilnya kemudian digugat oleh 13 Pengprov ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Gugatan itu meminta pembatalan hasil Munas dengan alasan prosedural.

Namun menurut Herman, permohonan yang diajukan ke BAKI tidak memenuhi syarat hukum formil karena tidak melampirkan seluruh alat bukti yang relevan.

Selain itu, para penggugat sebagian besar bukan ketua Pengprov, melainkan sekretaris yang memberikan kuasa kepada Ketua Bidang Hukum KONI Pusat.

“Padahal dalam AD/ART PSTI, sekretaris hanya membantu tugas ketua. Selain itu, KONI yang memberi rekomendasi dan membuka Munas Sukabumi tidak dijadikan pihak dalam permohonan arbitrase,” jelas Herman.

BACA JUGA :  Dag Dig Der, Persib Bandung Akhirnya Kalahkan Madura United

Ketua Umum terpilih Asnawi Abdul Rahman bersama tim penasihat hukumnya telah mengajukan gugatan pembatalan putusan BAKI No. 2/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan itu dilayangkan karena dianggap terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Salah satu alasan utama gugatan adalah putusan BAKI tidak dibacakan dalam persidangan, melainkan hanya dikirim melalui surat elektronik dan aplikasi pesan.

“Kami menilai itu pelanggaran hukum acara arbitrase. Karena itu, kami tidak percaya terhadap putusan tersebut dan menempuh jalur hukum untuk membatalkannya,” tegas Herman.

Dari data sementara, PSTI memiliki 37 Pengprov aktif dari total 38 provinsi di Indonesia. Satu provinsi, yakni Papua Pegunungan, belum memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Namun jumlah akhir pemilik hak suara pada Munaslub akan ditetapkan setelah Rakonsul menyimpulkan dan menetapkan hasil resmi.

“Setelah semua dokumen disahkan, baru bisa kita pastikan berapa total voters yang memiliki hak suara sah,” pungkas Herman.

Penulis: DanangEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights