PURWAKARTA — Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor 100.3.12/613/Pem/2026 menuai sorotan publik setelah insiden penganiayaan yang menewaskan seorang pemangku hajat di Kecamatan Campaka, Sabtu (4/4/2026). Kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta, Om Zein, pada Senin (6/4/2026) itu dinilai belum menyentuh akar persoalan gangguan ketertiban umum.
SE tersebut mengatur pemberitahuan izin penyelenggaraan kegiatan keramaian dan aktivitas masyarakat lainnya. Namun, alih-alih meredam potensi gangguan serupa, kebijakan ini justru memicu perdebatan karena dianggap tidak cukup kuat dalam menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menilai penggunaan SE dalam konteks penanganan ketertiban umum berpotensi tidak efektif. Ia menegaskan bahwa SE bersifat administratif dan tidak memiliki daya paksa hukum terhadap masyarakat luas.
“SE hanya bersifat imbauan internal, bukan instrumen hukum yang mengikat secara umum. Dalam situasi seperti ini, seharusnya yang dioptimalkan adalah penegakan Peraturan Daerah yang sudah ada,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, Kabupaten Purwakarta sejatinya telah memiliki regulasi yang memadai, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran dan Minuman Keras.
Menurut Agus, kedua regulasi tersebut memberikan kewenangan yang jelas kepada aparat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras dan praktik penyakit masyarakat lainnya yang diduga menjadi pemicu insiden di Campaka.
Ia menilai, jika regulasi yang ada tidak ditegakkan secara optimal, maka penerbitan SE berpotensi hanya menjadi langkah administratif tanpa dampak signifikan terhadap penanganan masalah.
“Penegakan Perda bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika tidak dijalankan, maka yang muncul adalah kesan pembiaran,” tegasnya.
Sejumlah kalangan pun mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mengedepankan langkah konkret melalui penegakan hukum yang konsisten, tegas, dan transparan. Aparat penegak hukum bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta bertindak tanpa tebang pilih dalam menjaga ketertiban umum.
Desakan tersebut mengemuka di tengah harapan masyarakat akan terciptanya rasa aman serta kepastian hukum. Publik menilai, penanganan gangguan ketertiban tidak cukup hanya melalui imbauan, melainkan membutuhkan tindakan nyata dan berkelanjutan dari pemerintah daerah.*(AsBud)

























