Wijaya57 Massage & Lounge Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Layanan ‘Es Teh’ Buka Kedok Praktik Terselubung

  • Bagikan
Foto: dok. GN

JAKARTA – Dugaan praktik prostitusi terselubung di balik usaha hiburan seperti spa, lounge, dan tempat pijat kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Wijaya57 Massage & Lounge, yang berlokasi di Ruko Sentra Bisnis No. 38, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ironisnya, tempat yang mengusung kemasan layanan relaksasi tersebut diduga menawarkan lebih dari sekadar pijat. Investigasi lapangan yang dilakukan wartawan pada Selasa (15/7) mengungkap indikasi kuat praktik prostitusi melalui paket layanan bertajuk “Es Teh”, istilah yang kerap digunakan untuk menyamarkan transaksi seksual.

Saat dihubungi secara langsung, admin Wijaya57 Massage & Lounge menawarkan sejumlah terapis berpakaian seksi. Lebih mencengangkan, fasilitas alat kontrasepsi disebut telah disiapkan sebagai bagian dari “layanan”. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut menyediakan layanan seksual secara terselubung.

BACA JUGA :  Pria Penuh Luka Sayat Ditemukan di Depok, Diduga Korban Pembunuhan

“Ah, nggak usah tanya-tanya lagi, Bang. Banyak anak-anak muda ke situ, asal ada duit, bisa macam-macam. Coba aja masuk, ceweknya cantik-cantik,” ungkap seorang juru parkir di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Wijaya57 Massage & Lounge belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat serta Satpol PP, yang memiliki kewenangan penegakan Peraturan Daerah, juga belum membuahkan hasil. Mereka memilih bungkam.

Kondisi ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin usaha. Alih-alih menjadi sarana relaksasi dan rekreasi yang sehat, sejumlah spa dan lounge justru bertransformasi menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

BACA JUGA :  Norma Sosial dan Peraturan Daerah Dilanggar, Red Lite Massage di Jakbar Diduga Jadi Tempat Praktik Asusila

Jika dugaan ini terbukti, operasional Wijaya57 Massage & Lounge telah secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 yang secara eksplisit melarang praktik prostitusi di tempat usaha hiburan.

Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 juga menekankan bahwa layanan spa hanya boleh mencakup kegiatan relaksasi dan kesehatan. Aktivitas seksual dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

Kasus ini memunculkan keprihatinan publik. Masyarakat menuntut Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelanggaran izin usaha, tetapi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi, bahkan potensi perdagangan manusia di balik operasional tempat tersebut.

BACA JUGA :  Ketua PWI DKI Jakarta Jadi Narasumber Diklat Jurnalistik Media Online Nasional News

Ketiadaan langkah tegas dari aparat justru memicu kekhawatiran bahwa praktik semacam ini telah menjadi fenomena laten yang dibiarkan berkembang dengan dalih “usaha pariwisata”.

Apakah aparat akan tetap diam? Atau justru bergerak cepat menegakkan hukum dan menyelamatkan wajah pariwisata Jakarta dari praktik-praktik yang mencoreng nilai moral dan hukum?*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights