JAKARTA BARAT — Sengketa hukum terkait pengelolaan Apartemen City Garden Cengkareng kembali memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang ahli dari bidang rumah susun, teknik industri, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diminta memberikan keterangan di bawah sumpah oleh pihak tergugat, Rabu (30 Juli 2025).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut menjadi ajang pembuktian krusial bagi para pihak, terutama setelah kuasa hukum penggugat, Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M. dan Haerudin Muhamad, S.H. dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), mengajukan sejumlah pertanyaan strategis untuk menggali pandangan para ahli terhadap substansi perkara.
Salah satu sorotan utama datang dari ahli rumah susun yang menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan apartemen. Ia menyatakan bahwa meskipun pengelolaan secara swadaya oleh para pemilik unit dimungkinkan, hal itu hanya sah apabila telah dicatatkan secara resmi kepada dinas yang berwenang. Tanpa pencatatan tersebut, pengelolaan dinilai ilegal dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pengelolaan tanpa PPPSRS yang tidak didaftarkan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata karena bertentangan dengan prinsip tata kelola hunian vertikal yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar sang ahli.
Dalam keterangannya, ahli teknik industri sekaligus praktisi properti menyampaikan bahwa dalam kasus kerusakan bangunan, khususnya akibat bencana alam seperti gempa atau kebakaran menjadi tanggung jawab tetap berada di tangan pelaku pembangunan atau pengembang, terutama jika ditemukan kelalaian dalam konstruksi.
“Ketika kerusakan terjadi karena faktor desain atau material yang tidak sesuai standar, maka produsen atau developer wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sementara itu, ahli dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjelaskan batas kewenangan lembaganya dalam menangani sengketa konsumen. Ia menegaskan bahwa BPSK merupakan forum penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi). Namun, bila perkara telah diajukan ke pengadilan umum, maka BPSK wajib tunduk pada proses hukum tersebut.
“Putusan pengadilan bersifat final. Konsumen tidak dapat lagi membawa perkara yang sama ke BPSK,” jelas ahli.
Rangkaian keterangan dari para ahli ini dipandang penting untuk memberikan perspektif hukum dan teknis yang lebih menyeluruh bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir. Sengketa City Garden Cengkareng yang telah berlangsung cukup lama ini menyoroti tidak hanya konflik kepentingan antar pemilik dan pengelola, tetapi juga aspek tanggung jawab hukum pengembang serta perlindungan konsumen.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari kedua belah pihak.*