KPK Bongkar Skandal Korupsi Bupati Kolaka Timur, Proyek RSUD Rp126,3 M Jadi Bancakan

  • Bagikan
KPK Bongkar Skandal Korupsi Bupati Kolaka Timur, Proyek RSUD Rp126,3 M Jadi Bancakan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara detail kronologi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis (ABZ) terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp126,3 miliar. Proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga sejak awal sudah “dikondisikan” pemenangnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2024 saat pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design 12 RSUD di berbagai daerah. Meski dikerjakan oleh pihak berbeda, seluruh desain dibuat seragam dan menjadi tanggung jawab Kemenkes.

“Pembuatan basic design dibagi ke rekanan melalui penunjukan langsung. Untuk RSUD Kolaka Timur, pengerjaannya dilakukan oleh NB,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

BACA JUGA :  Memiliki Kekayaan 51 Miliar, Mayjen Maruli Mengaku Tak Miliki Mobil

Pertemuan untuk Atur Lelang

Pada Januari 2025, pihak Pemkab Koltim bertemu Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C. Dalam pertemuan itu, AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyerahkan sejumlah uang kepada ALH, Pejabat Person in Charge (PIC) Kemenkes.

Tidak berhenti di situ, ABZ bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim, termasuk Kepala Bagian PBJ GPA, Kadinkes DA, dan NS, terbang ke Jakarta. Tujuannya, mengatur agar PT PCP keluar sebagai pemenang lelang yang diumumkan di LPSE Koltim.

“Pemenangnya sudah ditentukan sejak awal, yakni PT PCP,” tegas Asep.

Proyek Jalan, Fee Mengalir

Maret 2025, AGD menandatangani kontrak proyek dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar. Selang sebulan, AGD kembali memberikan Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Pada Mei–Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik dana Rp2,09 miliar, lalu menyerahkan Rp500 juta kepada AGD di lokasi proyek.

BACA JUGA :  Tertinggi se-Asia Pasifik, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan ISSA GP Award 2021

Tak hanya itu, DK juga menyampaikan permintaan AGD soal komitmen fee sebesar 8% dari total anggaran, sekitar Rp9 miliar.

Memasuki Agustus 2025, DK mencairkan cek Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada AGD, yang kemudian diberikan ke YS, staf ABZ. Uang tersebut, kata Asep, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi bupati.

“Pembagian fee ini dilakukan bertahap sesuai termin pembayaran proyek,” jelasnya.

5 Tersangka Ditahan

KPK menetapkan lima tersangka:

  • ABZ – Bupati Koltim 2024–2029
  • ALH – PIC Kemenkes
  • AGD – PPK proyek RSUD Koltim
  • DK dan AR – pihak swasta dari PT PCP

DK dan AR dijerat sebagai pihak pemberi, sedangkan ABZ, ALH, dan AGD sebagai pihak penerima. Mereka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal terkait di KUHP.

BACA JUGA :  Jalan Rusak Berlubang di Lampung Dilalui Mobil Presiden Jokowi dan Rombongan

Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights