PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati resmi memulai sidang perdana untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (14/8/2025). Sidang ini memeriksa 12 kebijakan kontroversial yang dinilai memicu gejolak di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto, mengungkapkan 12 poin tersebut merupakan rangkuman dari 22 tuntutan warga yang menggelar aksi besar-besaran sehari sebelumnya.
“Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan pendemo, kita rangkum menjadi 12 poin untuk dipelajari lebih dalam,” kata Joni dalam konferensi pers di Gedung DPRD Pati.
Untuk memastikan objektivitas, Pansus menghadirkan berbagai pihak sebagai sumber keterangan, mulai dari akademisi, manajemen RSUD RAA Soewondo Pati, hingga mantan pegawai honorer rumah sakit tersebut.
Sorotan Pelanggaran
Joni menyebut sejumlah kebijakan Bupati Sudewo diduga kuat melanggar aturan, salah satunya terkait penunjukan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang mendapat surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKN sudah mengeluarkan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh Pak Bupati,” ujarnya.
Selain itu, tercatat 220 pegawai honorer diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon, meski sebagian telah mengabdi hingga 20 tahun. Pansus juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam rotasi jabatan, termasuk adanya pejabat yang merangkap beberapa posisi strategis sekaligus.
“Banyak pemindahan jabatan yang tidak jelas dan rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Semua ini harus kami telusuri dengan hati-hati,” tambahnya.
Akar Gejolak
Pansus dibentuk setelah gelombang demonstrasi besar melanda Pati, memprotes keputusan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga berkali lipat. Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, protes tetap berlanjut karena warga menilai langkah itu telah memicu keresahan dan menunjukkan ketidakberpihakan pada rakyat.
Joni menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan rekomendasi akhir Pansus.
“Kami bekerja seperti pengadilan. Harus cermat, objektif, dan berdasarkan bukti. Hasilnya akan disampaikan ketika proses sudah tuntas,” tandasnya.*