BOLTIM — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan setelah temuan lapangan mengindikasikan adanya praktik pengolahan emas skala besar yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai area PT. 88, ditemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan menggunakan peralatan berat serta fasilitas pengolahan material yang mengarah pada operasi terstruktur.
Di area yang relatif tersembunyi, tim menemukan dua unit bak berukuran besar yang diduga digunakan sebagai sarana perendaman material tambang menggunakan bahan kimia dalam proses pemurnian emas. Selain itu, terlihat satu unit ekskavator dan dua unit dump truck berada di lokasi, memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak lagi bersifat tambang rakyat tradisional.
Material hasil galian diduga diproses secara langsung di lokasi. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk risiko pencemaran sumber air dan kerusakan kawasan hutan di sekitar wilayah tambang.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, lahan yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial GL. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang terkait status legalitas operasional di lokasi tersebut.
“Ini bukan hal baru bagi masyarakat sekitar, tetapi temuan di lapangan kali ini menunjukkan aktivitasnya diduga sudah berjalan dalam skala besar. Pertanyaannya, bagaimana kegiatan seperti ini bisa berlangsung tanpa penindakan?” ujar salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Rabu (15/4).
Sorotan lain muncul dari dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam pengamanan lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terlihat dua personel yang diduga berasal dari satuan Brimob berada di area aktivitas tambang tersebut. Keberadaan mereka menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi dan status kehadiran di lokasi yang diduga merupakan area PETI.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai keberadaan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disebut-sebut berperan sebagai tenaga teknis dalam proses pengolahan material emas. Kehadiran tenaga kerja asing di lokasi yang diduga tambang ilegal memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen keimigrasian dan izin kerja mereka.
Aktivitas pengolahan emas dengan metode perendaman kimia tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida, apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan lingkungan, dapat menyebabkan pencemaran tanah dan sumber air dalam jangka panjang.
Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik PETI juga berimplikasi pada kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pajak dan royalti pertambangan.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaan modal dan operasional tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait temuan aktivitas di lokasi tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret penanganan terhadap dugaan praktik PETI di Desa Lanut.*

























