Iming-iming Umrah Murah Berujung Penipuan, Warga Pamekasan Kehilangan Ratusan Juta

  • Bagikan

PAMEKASAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok jasa pemberangkatan ibadah umrah murah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pamekasan pada Selasa (26/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC (31), warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Korban melaporkan dugaan penipuan jasa pemberangkatan umrah dengan tarif murah yang dinilai tidak masuk akal,” ujar AKP Yoyok.

BACA JUGA :  Soal Polemik Wadas, IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya sebesar Rp18,5 juta per orang. Harga yang jauh di bawah tarif normal itu membuat korban tertarik dan akhirnya mendaftarkan sebanyak 17 calon jamaah.

Total dana sebesar Rp319 juta kemudian ditransfer korban ke rekening milik tersangka sebagai biaya keberangkatan.

Para calon jamaah awalnya dijanjikan berangkat pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, tepatnya pada 6 Februari 2026, tersangka mengabarkan bahwa visa jamaah belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.

Setelah pembatalan tersebut, korban meminta pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam.

Akan tetapi hingga laporan polisi dibuat, uang para jamaah tidak dikembalikan dan tersangka justru menghilang,” tambahnya.

BACA JUGA :  ARFF Bandara Ngurah Rai Gelar Latihan Water Rescue Bersama Basarnas

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap tersangka.

Namun yang bersangkutan diketahui tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, tersangka akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.*

Penulis: VeriEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights