JAKARTA — Sidang pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah untuk memuluskan pengurusan surat-surat tanah yang diduga palsu atas lahan milik Lukman Sakti Nagaria di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026), terdakwa Puji Astuti mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp140 juta kepada pengacara Sopar Jefri Napitupulu dan sekitar Rp5,5 miliar kepada notaris Ngadino. Dana tersebut disebut digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen pertanahan, mulai dari Surat Kuasa, KTP, Kartu Keluarga, Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat hak milik (SHM).
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puji Astuti yang juga berstatus terdakwa menyampaikan bahwa pemberian uang dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
“Uang itu untuk pengurusan surat-surat tanah dan pengecekan lokasi tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria di Rorotan, Cilincing,” ujar Puji dalam persidangan.
Puji juga mengungkap peran aktif terdakwa Sopar Jefri Napitupulu dalam proses pembuatan Surat Kuasa yang diduga palsu. Menurutnya, Sopar menyiapkan blanko Surat Kuasa dan berangkat ke Solo, Jawa Tengah, bersama notaris untuk proses penandatanganan dan cap jempol atas nama Suratno, dengan seluruh biaya ditanggung Puji Astuti.
Dalam keterangannya, Puji menegaskan bahwa terdakwa Hendra Sianipar tidak pernah terlibat langsung dalam proses pembuatan Surat Kuasa tersebut.
“Hendra Sianipar tidak pernah membicarakan Surat Kuasa dengan saya. Saya hanya dua kali bertemu saat pengecekan lokasi tanah yang akan dikosongkan. Saya juga tidak pernah memberikan uang kepada Hendra,” kata Puji.
Keterangan serupa disampaikan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi. Ia mengaku tidak pernah bertemu Hendra Sianipar sebelum proses penyidikan di Bareskrim Polri dan tidak pernah berhubungan terkait pengurusan KTP, KK, AJB, maupun sertifikat tanah.
Notaris Ngadino pun mengaku baru mengenal Hendra Sianipar setelah perkara tersebut diproses aparat kepolisian.
Sementara itu, terdakwa Sopar Jefri Napitupulu mengakui dirinya yang menyusun dan membuat draft Surat Kuasa yang diduga palsu tanpa melibatkan Hendra Sianipar. Pengakuan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan JPU Ari Sulton terkait pihak yang menyusun dokumen sebelum ditandatangani.
“Saya sendiri yang membuat dan menyusun Surat Kuasa itu,” ujar Sopar di persidangan.
Menurut dakwaan JPU, para terdakwa diduga memposisikan diri seolah-olah sebagai pemilik sah tanah milik Lukman Sakti Nagaria. Surat Kuasa yang diduga direkayasa kemudian digunakan untuk menawarkan dan memasarkan lahan tersebut kepada sejumlah calon pembeli.
Beberapa nama calon pembeli yang disebut dalam persidangan antara lain Lutfi Mulachella, H. Syukri, dan Murdiyaningsih. Namun transaksi jual beli disebut belum terjadi setelah diketahui data kepemilikan tanah masih tercatat atas nama Lukman Sakti Nagaria di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
JPU juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan SHM atas nama Suratno alias Ratno Raharjo yang disebut tidak sesuai dengan data resmi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dalam data resmi BPN, tanah tersebut tercatat sebagai:
- SHM Nomor 5843/Rorotan seluas 2.721 meter persegi atas nama Lukman Sakti Nagaria.
- SHM Nomor 5884/Rorotan seluas 7.000 meter persegi atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Namun, menurut dakwaan, terdakwa Ngadino selaku notaris diduga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual (AKUM) dengan tanggal mundur seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli antara Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018.
Dalam dokumen tersebut tercantum nilai transaksi sebesar Rp17 miliar untuk SHM Nomor 5843/Rorotan dan Rp43 miliar untuk SHM Nomor 5884/Rorotan.
JPU menilai seluruh dokumen tersebut dibuat tanpa persetujuan pemilik sah tanah dan diduga digunakan untuk mendukung upaya penjualan lahan secara melawan hukum.
“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu,” tegas JPU dalam persidangan.

























