SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan intensif bersama sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Proses pembahasan melibatkan bagian hukum pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Ketahanan Pangan. Selain itu, masukan dari biro hukum Provinsi Jawa Barat turut diakomodasi dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa seluruh masukan yang diterima telah ditindaklanjuti secara komprehensif. Menurutnya, Raperda ini memiliki peran strategis sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola tanah terlantar agar lebih produktif dan bermanfaat.
“Secara substansi, Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah. Kami berharap tanah yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/2026).
Ia menjelaskan, objek yang diatur dalam Raperda ini mencakup berbagai jenis lahan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah yang diperoleh melalui dasar penguasaan atas tanah lainnya, namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya.
Ke depan, Komisi I berharap adanya sinergi yang kuat antarinstansi dalam implementasi regulasi tersebut. Dengan demikian, pengelolaan tanah terlantar di Kabupaten Sukabumi dapat lebih terarah, produktif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.*(Asep)

























