MAGELANG- Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Magelang , setelah 3 bulan berturut turut tidak melakukan pencairan ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta Bawen, hari ini Selasa 22 Juli 2025 kembali membayar ganti rugi jalan tol, acara berlangsung di Aula Balai Desa Candisari, Kecamatan Secang, Magelang, Jawa Tengah.
Acara di hadiri kepala BPN A Yani S.H.dan panitia pengadaan tanah dan jajaran nya, juga Forkopimcam Kecamatan secang. Kepala Desa Candisari serta seluruh para undangan yang berjumlah 75 warga yang terdampak pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta Bawen.
Acara di buka dengan Doa, selanjutanya sambutan dari kepala Desa candisari Nur Afandi “Allhamdulilah hari ini kita berkumpul dalam rangka pencairan ganti rugi jalan tol, saya mengucapkan terima kasih kepada kepala BPN kabupaten Magelang beserta staf, Forkopimcam kecamatan secang dan seluruh hadirin semua. Hari ini warga desa candisari berjumlah 27 orang, saya ucapkan selamat atas terlaksana nya pencairan ganti rugi jalan tol, setelah menanti sekian lama,hari ini menjadi kenyataan, ujarnya
Dalam keterangan nya Kepala BPN Kabupaten Magelang A Yani mengatakan hari ini saya dan kawan kawan kembali melakukan pembayaran pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta Bawen,setalah 3 Bulan BPN tidak melakukan pembayaran UGR.Dalam bulan ini sudah 2 kali dan ini yang ke 2 di desa candisari.
“Jumlahnya 75 bidang, terletak di 13 desa,di antara nya desa candisari,keji,blongkeng,pagersari,pabelan,tempak,purwodadi,tampingan,gelagahombo,pancuranmas,donorejo,candiretno,luas keseluruhan 62.527 meter persegi, jumlah nilai ganti ruginya hari ini Rp 86.017.758.862. Hari ini cukup banyak kata Yani.
“Sampai hari ini masih ada yang di LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) jumlah nya 200 (bidang) lebih. Yang masih dalam proses dan sudah diajukan ke LMAN tapi belum turun. Mudah-mudahan secepatnya bisa segera cair,semoga dalam waktu Dua minggu ini sudah ada pembayaran, semoga saja minggu ini juga ada pencairan,” Katanya
Sementara salah satu warga desa candisari Bustomi mashuri ( 56 ) yang menerima ganti rugi sebesar Rp 1.9M menyebutkan “Saya hadir di sini untuk menerima pencairan ganti rugi tanah untuk jalan tol, setalah 2 tahun menunggu Allhamdulilah hari ini cair, semoga saja dengan uang ini saya bisa membuka usaha kembali yang sudah hampir 2 tahun tidak berjalan.kebetulan usaha saya di bidang pupuk organik, semoga saja bisa kembali maju seperti dahulu,” pungkasnya.