JAKARTA – Penyanyi Widy Vierra atau Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut akibat aksi buka baju Widy saat manggung di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi membuka baju yang dilakukan Widy Vierratale dianggap tidak pantas.
“Hari ini agendanya ada terkait dengan laporan polisi, kita melapor ada dugaan pornografi yang dilakukan seseorang publik figur inisial WS (Widy Soediro),” ujar kuasa hukum masyarakat Palu, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Rabu, (16/11/2022).
Diterangkan Zainul, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah bukti ketika melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Bukti tersebut berbentuk video dokumentasi yang memperlihatkan tindakan kontroversial aksi buka baju Widy Vierratale ketika manggung.
Dia menjelaskan, sosok publik figur semestinya dapat menjadi teladan yang baik kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Hanya saja, aksi manggung Widy justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
“Tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda. Maka dari itu kita mewakili orang Sulawesi, sebagai kuasa hukum menyampaikan laporan ini,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar. Dia mengaku, sebetulnya ia merupakan salah satu penggemar Widy. Namun demikian, dia turut menyayangkan aksi buka baju yang dilakukan Widy Vierratale ketika manggung.
Dia menekankan, ulah Widy tidak patut untuk ditiru publik luas. Apalagi, dia menilai aksi Widy dilakukan dengan sengaja karena berlangsung di atas panggung. Dia juga tidak ingin terjadi azab di Palu sebagai imbas dari aksi manggung Widy.
“Tolong jangan merusak budaya kami, kampung kami, kami tidak ingin ada azab di kampung kami,” ujarnya.
Perlu diketahui, aduan yang disampaikan kali ini masih berupa laporan informasi (LI). Opsi mediasi tetap terbuka dengan menanti itikad baik Widy Vierratale meminta maaf dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak dilakukan, aduan bakal dilanjutkan ke laporan polisi (LP).
Disebutkan, Widy Vierratale diduga melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp 5 miliar.