Bupati Bangli Surati Gubernur Koster Soal Pemanfaatan Jalan Jalur Wisata Kintamani

  • Bagikan
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta (Poto:Istimewa)

BANGLI – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersurat ke Gubernur Bali Wyan Koster terkait soal perubahan status ruas jalan agar Pemkab Bangli dapat memanfaatkan jalan khusus jalur pariwisata. 

Bupati Sedana Arta mengatakan untuk optimalisasi Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) Kintamani Danau Batur dan sekitarnya pihaknya telah bersurat ke Gubernur Bali untuk pengalihan status jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Salah satunya SP Penelokan-Batas Buleleng, yang panjang 4,135 kilometer

Dengan pengalihan status jalan tersebut maka jalur tersebut dibuat khusus untuk jalur wisata. Kemudian untuk pengendara yang tidak ada tujuan untuk berwisata di Kintamani akan dialihkan ke jalur lain.

“Kintamani ini tidak seperti kawasan lain yang satu pintu. Karena disini banyak akses masuk maka kami sudah menyiapkan perencanaan. Salah satunya membuat jalur khusus untuk pariwisata,” ujarnya melalui keterangan yang dikutip, Minggu (27/2).

BACA JUGA :  Pantai Kuta Jadi Pilihan Wisatawan Domestik Saat Libur Idul Adha

Sementara terkait  pungutan retribusi, Bupati dari PDI-P ini menegaskan, untuk pungutan retribusi tersebut berdasarkan peraturan Bupati (Perbup). Retribusi dikenakan bagi mereka yang mau berwisata.

“Saat ini pemungutan retribusi masih di pinggir jalan. Jadi pengendara yang lewat diberhentikan sebentar. Jadi yang tujuan berwisata tentu kena retribusi,” katan Sedana Arta.

Sedangkan yang hanya lewat tujuan ke Buleleng atau mau sembahyangan jelas tidak kena retribusi. Tidak semua kendaraan harus membayar retribusi. Sudah jelas dalam aturan siapa saja yang dikenakan retribus.

Disebutkan, Pemkab Bangli terus berbenah dalam penataan pariwisata. Salah satunya dengan penggunaan e-ticketing di Kintamani. Sistem e-ticketing ini untuk transparansi. Aktivitas di pos pungut sudah langsung terpantau, setiap transaksi tercatat.

BACA JUGA :  Pulau Dewata Masih Dilirik Jutaan Wisatawan Asing, Situs Bali.com Kebanjiran Pengunjung

“Setiap transaksi langsung tercatat dan kita bisa melihat perkembanganya,” ujarnya. 

Selain menggenjot penataan Kintamani, Pemkab Bangli juga melakukan pengawasan ketat terhadap pajak hotel dan restoran (PHR). Pihaknya mengklaim jika sudah meningkat kesadaran pengusaha untuk membayar PHR. Dicontohkan yang tadinya setahun setor Rp 2 juta kini sebulan bisa membayar Rp 9 juta. 

“Meski demikian pengawasan akan terus dilakukan. PHR ini merupakan titipan dari konsumen. Pelaku usaha hanya  membantu mengumpulkan,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik kalau ada pelaku usaha yang belum bayar pajak. Namun demikinan sudah ada langkah–langkah yang harus dilakukan agar dapat dibayarkan pajaknya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *