JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengambil langkah hukum baru setelah bebas dari proses peradilan. Didampingi tim kuasa hukum, Tom mendatangi kantor Ombudsman RI, Selasa (12/8), untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilainya merugikan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membenarkan kedatangan Tom. Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan audit BPKP yang menjadi dasar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Kami menerima audiensi Pak Tom Lembong terkait dugaan maladministrasi dalam audit BPKP yang berdampak pada kerugian pelapor dan memicu proses peradilan,” ujar Najih di Jakarta.
Najih menjelaskan, Ombudsman masih memverifikasi apakah laporan tersebut masuk dalam kewenangannya. Penentuan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan sebelum menetapkan tim pemeriksa.
“Saat ini tahapannya menilai syarat formil dan materil. Keputusan apakah ini kewenangan Ombudsman akan ditentukan dalam rapat pimpinan,” tegasnya.
Tom Lembong: Laporan untuk Perbaikan, Bukan Serangan Pribadi
Dalam pernyataannya, Tom Lembong menegaskan langkah ini diambil demi mendorong pembenahan, bukan untuk menyerang individu. Ia bahkan meminta publik tidak merundung auditor BPKP yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Saya mohon auditor muda Ibu Husnul Khatimah jangan dibully. Beliau hanya menjalankan tugas dan saya menghormati kecerdasannya yang terlihat di persidangan,” kata Tom.
Tom menjelaskan, laporannya ditujukan kepada tim audit BPKP sebagai institusi, bukan perorangan. Ia berharap Ombudsman dapat mengungkap duduk perkara dan mengambil langkah korektif demi kepentingan publik.
“Tidak ada serangan personal. Ini tentang mencari kebenaran dan memastikan ada perbaikan sistem,” pungkasnya.*