SERANG – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana memastikan bahwa proses Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng Lebak dan RSUD Labuan Pandeglang yang menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test) berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Sistem CAT (Computer Assisted Test) adalah sistem seleksi yang menggunakan komputer untuk menilai kompetensi dasar calon pegawai, dan ini adalah sistem terbaik,” Ungkap Nana, Kamis, (01/05/2025).
Nana yang juga Ketua Pansel Rekrutmen Calon Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan menambahkan bahwa Sistem CAT menawarkan keunggulan seperti obyektivitas, efisiensi, dan kecocokan dengan standar minimal kompetensi.
“Penilaian dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga mengurangi potensi bias manusia atau fraud, Sistem CAT memastikan bahwa semua peserta diuji berdasarkan standar minimal kompetensi yang sama,” sambungnya.
Kebijakan Afirmasi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tersebut menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk memprioritaskan calon pegawai yang berdomisili dekat dengan RSUD yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan Afirmasi Calon Pegawai Berdomisili sesuai dengan Kabupaten RSUD setempat.
“Iya Betul, kebijakan pak Gubernur menggunakan Afirmasi, Untuk warga Pandeglang yang akan melamar ke RSUD Labuan dan warga Lebak yang akan melamar ke RSUD Cilograng ditambah Bobot Nilai 30% atau 150 poin, untuk warga dilingkungan Kabupaten/Kota Provinsi Banten di luar ketentuan tersebut, ditambah Bobot Nilai 10%, tujuannya agar memprioritaskan warga yang dekat RSUD,” jelasnya.
Verifikasi Faktual
Banyak yang tidak mengetahui bahwa usai dilakukan pengumuman hasil seleksi CAT, Panitia Seleksi melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu Verifikasi Faktual berkas untuk memastikan berkas yang diupload sesuai dengan aslinya dengan tujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabel hasil yang sudah diumumkan.
“Jadi kita temukan misalnya ada kesalahan pemberian afirmasi dalam sistem tekhnologi lolos jalur Afirmasi, di sistem klik domisili Cilegon setelah kita lakukan verifikasi ternyata KTP nya Cirebon bukan Cilegon, dengan otomatis kita gugurkan dan digantikan dengan rangking dibawah berikutnya,” terangnya.
Kemudian Nana juga menemukan salah satu Calon Pegawai Warga Serang yang baru pindah ke Pandeglang pada tanggal 26 Maret 2025.
“Kita verifikasi keabsahan KTP nya dan cek ke Instansi terkait, membenarkan bahwa yang bersangkutan baru pindah tanggal 26 Maret 2025, dan membenarkan bahwa KTP yang bersangkutan diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku, jadi kalau KTP nya sah, yah masuk afirmasi sebagai warga Pandeglang, kecuali Disdukcapil menyatakan tidak absah, maka kita bisa batalkan,” Tegasnya.
Nilai Skor Sama, Siapa Yang Diloloskan?
Selain temuan diatas, Nana juga menemukan calon pegawai dengan nilai skor yang sama, bahwa sistem seleksi dengan menggunakan CAT maka sesuai ketentuan tersebut, terdapat komponen penilaian terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Intelegensi Umum (TIU); Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan komponen tersebut mempunyai kriteria urutan prioritas dalam hal penentuan rangking Calon Pegawai.
“Sesuai dengan ketentuan, Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tertinggi yang kita luluskan,” tandasnya.
Soal adanya Jeda Hasil Pengumuman Tes CAT
Terkait dengan adanya Jeda pengumuman hasil CAT, Nana menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian dan sinkronisasi data Afirmasi.
“Jadi, hasil tes kompetensi melalui CAT disinkronkan dengan skor afirmasi, maka ada jeda waktu untuk proses sinkronisasi data Afirmasi,” Paparnya.
Tidak Ada Celah Titip Menitip
Nana menegaskan bahwa kelebihan menggunakan sistem CAT, bahwa semua pihak terlibat melakukan kontrol atas proses seleksi rekrutmen tersebut, dengan demikian Nana memastikan tidak ada celah sedikitpun untuk titip menitip calon pegawai.
Seluruh mekanisme yang sudah ditempuh dalam proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan hasil terbaik dengan mengedepankan keterbukaan bagi masyarakat serta memperhatikan keadilan bagi peserta seleksi.
“Bentuk akuntabilitas dari proses rekrutmen menggunakan sistem CAT ini adalah semua mengawasi, selain transparan diumumkan kepada publik hasil perangkingan juga diawasi oleh Internal dan eksternal BKN, jadi gak ada celah fraud dan titip menitip, karena sistem CAT sudah terkunci,” Pungkasnya.*