Kasus Dugaan Korupsi Haji: KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

  • Bagikan
Kasus Dugaan Korupsi Haji: KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Langkah pencegahan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/8). Selain Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya, masing-masing berinisial IAA dan FHM, untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

“Keputusan berlaku enam bulan ke depan. Keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan,” ujar Budi.

Kasus Berstatus Penyidikan

KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Sprindik umum telah diterbitkan, artinya belum ada tersangka yang ditetapkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan selama proses penyidikan.

BACA JUGA :  Perjuangkan Pariwisata Bali Dibuka Kembali, Supadma Rudana 'Gerilya' ke Lembaga-Lembaga

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari perhitungan awal, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka tersebut.

Deretan Nama yang Diperiksa

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta pihak swasta, telah dimintai keterangan. Mereka antara lain:

  • Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
  • Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag)
  • Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
  • Pendakwah Khalid Basalamah
  • Muhammad Farid Aljawi (Sekjen DPP AMPHURI)
  • Asrul Aziz (Ketum Kesthuri)
BACA JUGA :  Porwanas 2024, Kontingen Siwo PWI Jaya Kembali ke Jakarta dengan Satu Emas dan Tiga Perunggu

Yaqut sendiri telah menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8) selama hampir lima jam.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujar Yaqut usai pemeriksaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang fantastis dan melibatkan penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh kepentingan jutaan jemaah. Proses penyidikan KPK masih berjalan, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights