Kejagung Pastikan Berkas Kasus Mafia Minyak Goreng Selesai Bulan Depan

  • Bagikan
(dari kiri) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA. Dok. Kejagung

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses kasus mafia minyak goreng atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Berkas perkara itu ditargetkan lengkap pada Juni 2022.

“Mudah-mudahan nanti kita harapkan pertengahan bulan depan sudah selesai lah itu, intinya itu. Tahap I paling tidak lah,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/5) malam.

Menurut Supardi, penyidik terus melihat perkembangan dalam temuan kasus tersebut dan tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Kalau persoalan pengembangan ya itu kita lihat nanti, dalam arti perkara paling tidak ini selesai dulu,” kata Supardi.

Lima Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng. Penetapan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

BACA JUGA :  ANS Pemrov DKI Jakarta tak Diwajibkan untuk Beli Tiket Formule E

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

“Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5).

Sebelum Lin Che Wei, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.

BACA JUGA :  Laksamana Yudo Margono Sah Jadi Panglima TNI

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *