KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker, Tiga Saksi Diperiksa

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto/ist)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Kamis (31/7/2025), lembaga antirasuah tersebut kembali memeriksa sejumlah saksi penting di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Tiga saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Tiga nama yang dipanggil untuk diperiksa hari ini yakni:

  • Renra Hata Galih, Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian visa di Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM;
  • Yuris Setiawan, ASN bagian visa di instansi yang sama;
  • Subandriyo, dosen antikorupsi dari Akademi Optometri Lepindro.
BACA JUGA :  Hadiri Istighosah Rabithah Melayu Banjar, Jokowi Beberkan Alasan Penting Pindah Ibu Kota

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Pada Selasa (29/7), KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah, serta dua pihak swasta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.

Menurut Budi, para saksi tersebut digali keterangannya terkait penerimaan uang dari agen tenaga kerja asing serta penggunaan rekening penampung dana hasil dugaan pemerasan.

“Penyidik mendalami aliran uang dari para TKA, mekanisme penggunaan rekening penampungan, serta asal-usul sejumlah aset yang diduga dibeli oleh tersangka dan keluarganya,” terang Budi.

Korupsi RPTKA Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 53 miliar. KPK mengungkap bahwa sejumlah oknum pejabat di Kemenaker diduga memeras para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

BACA JUGA :  DPR Sedang Berjuang Biaya Haji 2020 Tak Naik

Hingga saat ini, delapan tersangka telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat yang terlibat dalam pengurusan dokumen RPTKA. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025)
  2. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024), sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025)
  3. Jamal Shodiqin – Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA (2019–2024), serta Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
  4. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025)
  5. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
  6. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
  7. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
  8. Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
BACA JUGA :  Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur akan Segera Direhabilitasi

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak lain.

“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang merusak tata kelola ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia,” tegas Budi.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights