KPK Sita Aset Lebih Rp100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan

  • Bagikan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Jakarta, Kamis (12/3).

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut tampak keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan aparat KPK dan kepolisian.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Yaqut menyatakan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

BACA JUGA :  Mentan Syahrul Limpo Ajak Pers Indonesia Bangun Sektor Pertanian agar Lebih Maju

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Di halaman Gedung Merah Putih KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut hadir mengawal proses pemeriksaan. Kelompok yang merupakan sayap paramiliter dari Gerakan Pemuda Ansor tersebut menyuarakan dukungan kepada Yaqut dan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.

Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Asep menyebut nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni sekitar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622,09 miliar akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  Gegara Berpayudara Besar, Seorang CPNS Ini Tak Lolos Seleksi

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun hingga kini baru Yaqut yang ditahan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal Mula Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Dengan demikian, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam perubahan komposisi tersebut.

BACA JUGA :  Operasi Patuh 2022 Digelar Pekan Depan, Polri: Tidak Ada Tilang Manual

Untuk menelusuri aliran dana terkait perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemeriksaan Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, sejumlah pengusaha travel haji, serta pejabat terkait lainnya.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights