Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program CSR Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan OJK sepanjang 2020–2023.
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang memiliki lingkup kerja di bidang keuangan dan perbankan.
“Beberapa hari terakhir, KPK menetapkan dua tersangka: HG dan ST, anggota Komisi XI DPR RI,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Modus Gratifikasi Bertopeng Kegiatan Sosial
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diperkuat laporan masyarakat.
Keduanya diduga menyalahgunakan pos anggaran PSBI dan program edukasi OJK dengan modus pelaksanaan kegiatan fiktif, mark-up, hingga pemotongan anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Heri Gunawan Diduga Terima Rp15,86 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya:
- Rp6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia
- Rp7,64 miliar dari program penyuluhan OJK
- Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya
Dana-dana tersebut diduga dicuci melalui transfer ke rekening yayasan yang dikendalikan Heri, lalu dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membangun rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, kendaraan, hingga properti.
Heri juga diduga memerintahkan stafnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan secara tunai.
Satori Diduga Nikmati Rp12,52 Miliar
Sementara Satori disinyalir menerima gratifikasi sebesar Rp12,52 miliar yang juga bersumber dari:
- Rp6,30 miliar dari PSBI BI
- Rp5,14 miliar dari kegiatan OJK
- Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR
Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom kendaraan, hingga pembelian motor dan aset lainnya.
KPK juga menemukan dugaan rekayasa transaksi perbankan, termasuk penyamaran penempatan dan pencairan deposito melalui bank daerah agar tak terdeteksi di rekening koran.
“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana serupa. KPK akan mendalami lebih lanjut,” ungkap Asep.
Jeratan Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, kedua legislator itu disangkakan melanggar:
- Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hingga berita ini diturunkan, Satori dan Heri Gunawan belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka oleh KPK.*