JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan jeratan pasal pembunuhan. Kemudian Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo. RR dijerat pasal pembunuhan berencana.
“(Pasal yang disangkakan) 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat menjelaskan status tersangka RR, Ahad (7/8).
Saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu kemarin, Bharada E mengungkapkan sejumlah fakta kepada penyidik Kepolisian. Bahkan dia merevisi semua keterangan awal yang sebelumnya telah dibeberkan. Tidak hanya itu, dia juga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum atau pengacara yang mendampingi Bharada E saat diperiksa, Muhammad Boerhanuddin.
Dia mengatakan, kliennya mengungkapkan fakta sebanarnya yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu (6/8) pukul 22.00 WIB sampai Minggu (7/8). Saat itulah, dia merivisi seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu.
Keterlibatan Pihak Lain
Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Ternyata tidak demikian.
“(Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga,” ujar dia.
Boerhanuddin menyampaikan, Bharada E telah mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.
“Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada RE) merasa plong, lega gitu udah sampaikan yang sebenarnya,” ujar dia.
Burhanuddin memastikan, dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E. Sehingga, bukan hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Iya, bukan (satu orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga. Makanya minta perlindungan LPSK gitu,” tegasnya.(*)