Lemah Tangani Dugaan Prostitusi Terselubung, Desakan Keras untuk Copot Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat Mencuat

  • Bagikan
Awy Eziary, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M.,

JAKARTA — Masyarakat semakin meradang menyikapi minimnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang marak di wilayah Jakarta Barat. Kondisi ini menimbulkan desakan keras dari sejumlah kalangan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur Pramono Anung, segera mencopot Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi.

Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyatakan bahwa pejabat tersebut telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas utama di wilayahnya. “Dedi Sumardi terlihat acuh dan tidak responsif terhadap persoalan mendesak yang melibatkan bisnis hiburan ilegal yang diduga kuat bertransformasi menjadi pusat praktik prostitusi ilegal,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA :  Pangdam IX/Udayana Berikan Kuliah Umum Kebangsaan di STIE Bima

Awy menilai, selama ini, Dedi yang sudah menjabat cukup lama, terlalu nyaman dan cenderung menutup mata terhadap fakta-fakta yang muncul di masyarakat. “Bahkan, kritik dan laporan masyarakat terkait praktik-praktik maksiat ini seolah tidak pernah diindahkan. Ironisnya, pejabat ini justru tetap bertahan, padahal konsekuensi dari kelalaian ini sangat serius,” tandasnya.

Lebih jauh, Awy menyampaikan bahwa keberadaan praktik prostitusi ilegal di beberapa tempat usaha hiburan di Jakarta Barat sangat mencoreng norma susila dan budaya lokal. Ia menyebutkan, sejumlah lokasi yang kini diduga terlibat dalam bisnis haram ini, seperti Wijaya57 Massage & Lounge di Tanjung Duren, Relax Spa di Mangga Dua, Comfort Spa di Latumenten, dan Red Lite Massage di Kedoya, telah melanggar aturan-aturan daerah yang berlaku.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi, Mahasiswa Desak Erik Tohir Copot Direktur PT Perkebunan Nusantara

Secara tegas, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang keras segala bentuk praktik prostitusi di tempat usaha hiburan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pengelola spa dan tempat relaksasi wajib berfokus pada layanan kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual yang menyalahi norma sosial dan agama.

“Apakah selama ini pihak terkait benar-benar melakukan penertiban? Ataukah mereka hanya diam dan membiarkan praktik melanggar aturan berlangsung demi kepentingan tertentu?” tegasnya.

Awy mendesak agar Gubernur Pramono Anung segera melakukan evaluasi dan reformasi total terhadap pejabat-pejabat yang berpotensi menjadi biang keladi pembiaran praktik asusila ini. Ia menambahkan bahwa langkah tegas harus diambil untuk melindungi warga dari pengaruh bisnis haram yang merusak moral dan ketertiban umum.

BACA JUGA :  800 Lampion Hiasi Malam Imlek di Vihara Nimmala Tangerang

“Ketegasan dalam penegakan hukum dan peraturan daerah adalah keharusan. Jangan biarkan praktik ini terus berkembang dan mencoreng citra Jakarta sebagai kota berbudaya dan beradab,” pungkasnya.

Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk membersihkan dan menertibkan bisnis hiburan yang berpotensi menyalahi norma dan hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya sosial dan moral yang ditimbulkannya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights