SUKABUMI— Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Citra Lestari (RCL) yang mengudara pada frekuensi 95,7 FM telah mengantongi izin penggunaan frekuensi siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan kepala dinas kominfo menanggapi adanya pemberitaan dari beberapa media yang menyebutkan bahwa radio RCL tidak memiliki ijin alias bodong.
” menanggapi berita tersebut saya sampaikan bahwa seluruh perizinan operasional RCL telah dipenuhi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya. Kepastian legalitas tersebut tertuang dalam Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02862705-000SU/2020242029 yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo dengan permohonan untuk uji laik operasi (ULO) sebagai syarat terbit izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) nomor: 500.12.18.1/2136/Bid.IKP/2024″ terangnya
Dengan izin yang telah dimiliki , LPPL Radio Citra Lestari secara sah diperbolehkan menggunakan frekuensi 95,7 FM untuk menyelenggarakan siaran publik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Masa berlaku izin tersebut dimulai pada 20 Mei 2024 dan akan berakhir pada 19 Mei 2029.
Terkait program jaksa menyapa yang ditayangkan oleh radio RCL pada hari kamis tanggl 15 mei 2025 , dapat dijelaskan bahwa program tersebut merupakan program yang dilaksanakan secara rutin menggunakan media yang dimiliki DISKOMINFO seperti radio RCL, youtube channel kami TV, maupun media sosial resmi. Program tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan untuk diketahui oleh public. Acara tersebut dapat diakses melalui radio streaming maupun youtube channel kami TV kapanpun oleh Masyarakat .
Mengenai siaran RCL pada rada rekuensi 95,7 , saat ini, LPPL RCL tengah menjalani proses perbaikan teknis pada perangkat pemancar guna meningkatkan jangkauan dan kualitas siaran.
DKIP Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperkuat layanan informasi publik melalui media lokal yang berkualitas, kredibel, dan sesuai regulasi.
Ada beberapa komponen yang masih dalam perbaikan seperti STL ( studio transmitter link ) dan exiter RVR sehingga siaran radio saat ini menggunakan radio streaming melalui link https://rcl957.radio12345.com.. mudah mudahan dalam waktu dekat Masyarakat dapat Kembali menikmati siaran melalui radio FM, sehingga sobat RCL dapat Kembali memperoleh informasi dan hiburan yang disajikan.