Mahfud MD Sebut UU Tak Larang Hasil Autopsi Disampaikan ke Publik

  • Bagikan
Mahfud MD Sebut UU Tak Larang Hasil Autopsi Disampaikan ke Publik (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa tidak aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan.

Ia juga memastikan Undang-undang (UU) Kesehatan tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.

Menurut Mahfud MD, jadi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Ia menyatakan, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.

“Satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta. Boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum kalau itu diperlukan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/7).

Pembukaan hasil autopsi ulang tersebut kata dia,  menjadi semakin penting lantaran selama ini publik maupun pihak keluarga telah meragukan hasil autopsi yang telah dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh,” jelasnya.

“Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” sambungnya.

Mahfud juga menilai hasil autopsi tidak bisa disamakan dengan rekam medis seseorang yang bersifat rahasia.

“Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, ini bukan kesehatan, ini autopsi, bukti pengadilan,” tuturnya.

“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” tegasnya.

Sebelumnya, tim dokter forensik gabungan mengaku akan menyampaikan informasi terkait hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J kepada pihak keluarga.

Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan hal tersebut juga telah disampaikan pihaknya dalam pertemuan yang telah dilakukan pada Selasa (26/7) malam, atau sehari sebelum autopsi ulang.

“Jadi pada saat pemberian informasi kemarin malam pun kami tanyakan, apa sebetulnya harapan keluarga? Info apa? Itu yang nanti kami akan sampaikan,” ujarnya kepada wartawan di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7).

Ade memastikan, pihaknya akan memberikan laporan hasil autopsi ulang secara umum kepada pihak keluarga Brigadir J.

“Untuk beberapa informasi terkait ini tentunya pasti akan kami sampaikan,” jelasnya.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA :  Bharada E Mengaku Diperintah dan Tak Sendirian dalam Aksi Pembunuhan Brigadir J
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights