Norma Sosial dan Peraturan Daerah Dilanggar, Red Lite Massage di Jakbar Diduga Jadi Tempat Praktik Asusila

  • Bagikan
Foto: dok. istimewa

JAKARTA — Sebuah tempat hiburan dan relaksasi di Jakarta Barat, Red Lite Massage yang berlokasi di Jalan Panjang No. 68, Kavling 29, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, menjadi pusat perhatian publik setelah diduga kuat menjalankan praktik-praktik asusila yang melanggar norma, aturan daerah, dan norma sosial-budaya.

Investigasi media yang dilakukan secara mendalam mengungkapkan kronologi yang mencurigakan. Melalui komunikasi langsung dengan admin Red Lite Massage, ditemukan penawaran paket layanan dengan harga dan deskripsi vulgar yang memperkuat dugaan praktik prostitusi terselubung. Pada Rabu (13/8/2025), salah satu chat menunjukkan penawaran “petik mangga” dan “hand job” yang disampaikan secara terbuka, lengkap dengan penjelasan dari admin melalui WhatsApp, menyusul daftar tarif yang mencengangkan.

“Petik mangga ka. SOP-nya PM (petik mangga) dan HJ (hand job). Nanti dijelasin sama kasirnya,” kata admin melalui pesan elektronik, memperkuat dugaan bahwa tempat ini menawarkan layanan seksual di luar batas layanan pijat relaksasi yang diatur peraturan daerah.

BACA JUGA :  Reklame Serampangan di Kembangan, Melanggar Aturan dan Mengancam Keselamatan Warga

Selain itu, keberadaan promosi melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram memperkuat dugaan itu, mengingat keberadaan iklan seperti ini jelas melanggar ketentuan norma susila dan aturan daerah. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari manajemen Red Lite Massage maupun Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat terkait perihal ini.

Secara regulasi, praktik semacam ini secara tegas melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang keras praktik prostitusi di tempat usaha jasa hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata menegaskan bahwa jasa relaksasi wajib menjaga fokus pada layanan kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual yang bertentangan dengan norma sosial dan agama.

BACA JUGA :  Kolaborasi Media dan Pemerintah, Langkah Nyata Pokja PWI Jakarta Barat dengan Sudin Kesehatan

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Awy Eziary, menegaskan bahwa praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Selain melanggar aturan yang dibuat, praktik ini juga menyentuh norma susila dan berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda yang sangat mudah terpengaruh promosi seperti ini lewat media sosial,” kata Awy, Rabu (13/8) malam.

Awy menegaskan bahwa ketegasan dalam penegakan aturan adalah kunci utama. Ia menyerukan agar pemerintah dan aparat melakukan tindakan tegas sebelum praktik seperti ini semakin merusak citra kota dan mencoreng norma sosial yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

“Dunia usaha harus menjunjung tinggi norma dan etika, menjaga citra kota yang berbudaya dan beradab. Jika tidak, tidak menutup kemungkinan praktik ini akan terus menyebar dan menggerus moral masyarakat, terutama di kalangan generasi muda,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kabar Duka, Mantan Menkes Era Presiden Gusdur dan Megawati Meninggal Dunia Hari Ini

Kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menegakkan aturan dan norma sosial yang berlaku, serta mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan ketertiban umum. Pengawasan dan penindakan tegas dari aparat tetap menjadi langkah utama untuk menjaga moral dan kedaulatan hukum di keluarga besar ibukota.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights