PERADI Tangerang Kritik Pembentukan DPC Tangsel, Sebut Langgar AD/ART

  • Bagikan
Ketua DPC PERADI Tangerang, Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H.

Tangerang – Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tangerang menyampaikan keberatan resmi kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI terkait pembentukan DPC PERADI Kota Tangerang Selatan. Keberatan tersebut dituangkan melalui surat resmi yang dikirimkan ke kantor DPN PERADI di Jakarta Timur.

Dalam surat bernomor 015, Ketua DPC PERADI Tangerang, Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun undangan resmi terkait pembentukan kepengurusan baru di wilayah Tangerang Selatan.

“Kami sangat menyayangkan karena undangan yang kami ketahui hanyalah untuk agenda silaturahmi dan diskusi santai advokat Tangsel, bukan Musyawarah Cabang (Muscab) resmi yang menjadi forum sah untuk memilih pengurus baru,” tegas Dhoni.

BACA JUGA :  Rutin Musnahkan 4.982 Botol Miras, Komitmen Penegakan Hukum Pemkot Tangerang Diapresiasi Pemprov

Tak Penuhi Syarat Administrasi dan Berpotensi Timbulkan Konflik

Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan DPC baru harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, termasuk adanya pemberitahuan resmi, koordinasi dengan pengurus DPC wilayah asal, serta sosialisasi kepada seluruh anggota advokat di wilayah terkait.

“Tanpa prosedur resmi, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik, ketidakharmonisan, atau bahkan tumpang tindih kewenangan di kemudian hari,” ungkap Dhoni dalam keterangannya.

DPC PERADI Tangerang juga menyoroti belum adanya sosialisasi yang memadai kepada para advokat yang berdomisili atau berpraktik di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya, sehingga pembentukan cabang baru ini dinilai terlalu terburu-buru.

BACA JUGA :  Raih Piala Adipura, Petugas Kebersihan di Kota Banda Aceh Dapat Bonus Rp 889 Juta

Hargai Ekspansi, Namun Tetap Harus Sesuai Prosedur

Dalam surat keberatannya, DPC PERADI Tangerang menegaskan tetap mendukung upaya organisasi untuk memperluas layanan dan meningkatkan keberadaan PERADI bagi anggotanya. Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan secara transparan, terbuka, serta sesuai ketentuan organisasi agar memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum atau organisasi di kemudian hari.

“Kami mohon agar proses pendirian cabang ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kepentingan anggota dan masyarakat secara luas,” lanjut Dhoni.

Harapan Agar Diperhatikan Serius

Di akhir surat keberatan tersebut, DPC PERADI Tangerang berharap agar keberatan yang diajukan dapat menjadi pertimbangan penting bagi DPN PERADI dalam mengambil keputusan, demi menjaga marwah organisasi advokat, keharmonisan internal, serta kepentingan seluruh anggota.

BACA JUGA :  PT TNG Bagikan Dividen Rp 340 Juta, Pj Walkot Tangerang Harapkan PT TNG Lebih Berkontribusi

“Kami percaya DPN PERADI sebagai pimpinan nasional akan melihat persoalan ini secara objektif dan arif, demi kepentingan organisasi dan profesi advokat secara keseluruhan,” pungkas Dhoni.

Surat resmi keberatan ini telah dikirimkan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga kesolidan organisasi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights