JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI maupun pejabat negara lainnya tetap disetorkan ke kas negara, meski mekanismenya berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Penjelasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merespons polemik publik terkait gaji anggota DPR yang disebut “bebas pajak” lantaran PPh Pasal 21 ditanggung negara.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara. Tidak ada pembebasan pajak,” tegas Rosmauli, Senin (25/8/2025).
Mekanisme Melalui Bendahara Negara
Rosmauli menjelaskan, perbedaan terletak pada mekanisme pembayaran. Sebagai penerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kewajiban pajak anggota DPR dan pejabat negara lainnya langsung dilaksanakan oleh bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan, melalui sistem penggajian.
Dengan demikian, pajak mereka dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan secara otomatis oleh pemerintah. Anggota DPR dan pejabat negara hanya menerima penghasilan bersih (neto), sementara pajaknya sudah masuk kas negara.
“Skema ini berlaku tidak hanya bagi DPR, tapi juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, serta hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Praktik Biasa, Bukan Keistimewaan
Menurut Rosmauli, mekanisme serupa juga kerap dijumpai di sektor swasta. Banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh karyawan, sehingga pegawai menerima gaji bersih.
“Intinya, pajak tetap dibayar. Hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” ujarnya.
Sorotan Publik
Meski demikian, isu ini memantik perhatian publik. Selain tunjangan perumahan DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan, tunjangan PPh Pasal 21 juga menjadi sorotan. Dengan adanya tunjangan tersebut, anggota DPR seolah terbebas dari kewajiban membayar pajak dari kantong pribadi karena semuanya ditanggung negara.
Sebagai catatan, PPh Pasal 21 adalah pajak atas gaji atau penghasilan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tarif progresif. Misalnya, penghasilan hingga Rp60 juta setahun dikenakan tarif 5 persen, sedangkan Rp60 juta–Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.
Merujuk regulasi, besaran tunjangan PPh Pasal 21 anggota DPR mencapai sekitar Rp2,69 juta per bulan, yang seluruhnya dianggarkan dari APBN.*

























