Polisi Ciduk Empat Orang Penyebar Video Telanjang Siswi SMA di Klungkung

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

BALI – Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Provinsi Bali mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang dilakukan oleh empat orang. Keempatnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial MSW (19), AEA (19), KCG (16), dan GK (16).

Para tersangka ini menyebarkan video seorang siswi atau korban yang masih duduk di bangku SMA berinisial DP (16).

“Adapun, dalam kasus ini empat pelaku telah diamankan oleh satuan Reskrim Polres Klungkung,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat (17/6/2022).

Peristiwa itu, bermula dari mantan pacar korban atau pelaku MSW yang saat itu melakukan panggilan video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban pada saat ingin mandi.

Kemudian, pelaku dan korban sepakat untuk mandi bareng sambil melakukan video call. Akhirnya, keduanya sudah dalam keadaan telanjang bulat. Pada saat korban mulai mandi tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar dengan tujuan dapat ditonton kemudian hari dan videonya berdurasi 3 menit 26 detik.

BACA JUGA :  Eksekusi di Atas Makam, Kuburan di Surabaya Jadi Tempat Prostitusi

“Motifnya, kalau pelaku untuk menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi dia.
Pelaku membuat videonya dengan mode rekam layar. Pelaku (dulunya) berpacaran dengan korban,” imbuhnya.

Namun, pada Sabtu (7/5) datang pacar pelaku MSW yaitu KCG yang juga masih berteman dengan korban dan melihat-lihat isi galeri handphone milik MSW dan dilihat ada video itu. Lalu, tanpa seizin MSW si KCG mengirimkan video tersebut ke handphone miliknya dengan maksud memberitahukan ke orangtua korban terkait perilaku anaknya.

Tetapi, di hari yang sama sekitar pukul 18.24 Wita, KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai video yang didapatnya. Lalu, KCG mengirimkan video itu via WhatsApp ke handphone milik pelaku AEA dengan maksud menitipkan video itu.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Perdana, Maryono Ajak Pegawai Selalu Enjoy Melayani Warga

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita dini hari AEA berkomunikasi dengan pacarnya atau GK dan menceritakan mendapatkan kiriman video itu. Karena penasaran, GK meminta AEA untuk mengirimkan video dan permintaan disetujui dan dikirim ke handphone milik GK.

Nahasnya, pada keesokan harinya oleh pelaku GK disebar ke grup WhatsApp teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.

“Sehingga, sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

Karena tersebar, orangtua korban geram dan merasa malu melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya para pelaku ditangkap. Sementara, mantan pacar korban atau pelaku MSW masih kuliah dan KCG dan GK masih pelajar dan AEA sudah bekerja.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Bali Mengikuti Simulasi Kedatangan Delegasi oleh Menkomarves

Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Xiaomi Poco X3 NF milik MSW beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Oppo warna biru milik KCG beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Iphone 6 plus milik AEA beserta tangkapan layar percakapan dan 1 handphone merek Iphone XMAX milik GK beserta tangkapan layar percakapan.

Dari empat pelaku itu, yang ditahan oleh polisi adaMSW dan AEA. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur namun proses hukumnya tetap berjalan dan dilakukan secara diversi.

Penulis: RenoEditor: Aini Fitri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights