Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR Dipertanyakan, Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Ist)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terkait hak pensiun anggota DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Penggugat dalam perkara ini adalah psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin. Dalam gugatannya, Lita menyatakan keberatan pajak yang dibayarnya digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup anggota DPR, yang masa jabatannya hanya lima tahun.

“Sebagai warga negara sekaligus akademisi dan pembayar pajak, saya tidak rela pajak saya digunakan untuk membayar anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun namun memperoleh tunjangan pensiun seumur hidup yang bahkan dapat diwariskan,” tulis Lita dalam permohonan, dikutip dari laman MK, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA :  Ngeri, Sepanjang 2023 Transaksi Perdagangan Orang di Indonesia Tembus Rp443 Miliar

Isi Gugatan dan Permintaan Pemohon

Dalam gugatannya, pemohon meminta DPR RI dicoret dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak menerima pensiun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Huruf A dan F serta Pasal 12 ayat 1 UU 12 Tahun 1980. UU tersebut saat ini mencatat lembaga tinggi negara meliputi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Pemohon juga membandingkan praktik pemberian pensiun di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, India, dan Australia.

Anggota Kongres AS, misalnya, hanya bisa menerima pensiun mulai usia 62 tahun, dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan, tanpa otomatis menerima pensiun seumur hidup jika menjabat sebentar.

BACA JUGA :  AS Cabut Visa Presiden Kolombia Gustavo Petro Usai Orasi Bela Palestina

Australia dan Inggris menggunakan sistem tabungan pensiun biasa, sedangkan India memberikan pensiun tetap seumur hidup, meski hanya menjabat satu periode.

Ketentuan Pensiun Anggota DPR RI

Berdasarkan UU 12/1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000, anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun sesuai lama masa jabatan:

  • Dua periode: Rp 3.639.540
  • Satu periode: Rp 2.935.704
  • 1–6 bulan: Rp 401.894

Besaran ini berlaku bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, dengan hak penerimaan pensiun seumur hidup.

Proses Selanjutnya

MK kini akan menelaah apakah pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR sesuai dengan prinsip keadilan fiskal dan konstitusi. Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting terkait hak keuangan anggota DPR, sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan pajak untuk tunjangan legislatif.*

BACA JUGA :  Belum Ditemukan, Pencarian Anak Ridwan Kamil Masih Berlanjut
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights