Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka usai ucapannya yang menyebut semua tanah rakyat milik negara menuai polemik. Pernyataan tersebut, yang disampaikan dalam konteks bercanda, memicu kesalahpahaman dan reaksi publik.
“Saya, atas nama Menteri ATR/BPN, memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya yang beberapa waktu lalu viral dan menimbulkan polemik. Ucapan itu memicu kesalahpahaman,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8).
Klarifikasi Soal Tanah Terlantar
Nusron menegaskan, maksud sebenarnya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah terlantar, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Menurutnya, saat ini terdapat jutaan hektare tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang terbengkalai atau tidak produktif. Lahan tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan rakyat, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
“Yang kami sasar adalah tanah HGU dan HGB yang tidak produktif, bukan tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan, tanah waris, apalagi yang sudah bersertifikat hak milik atau hak pakai,” tegasnya.
Candaan yang Diakui Tidak Tepat
Meski demikian, Nusron mengakui pernyataannya disampaikan dengan nada bercanda yang tidak pada tempatnya. Ia menyadari hal itu menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Setelah saya menyaksikan ulang, saya mengakui bahwa candaan tersebut tidak tepat dan tidak sepantasnya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik,” ujarnya.
“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Nusron.*