MAGELANG- Warga Kelurahan Rejowinagun utara Canguk RW 21 Kota Magelang kembali unjuk rasa, tuntut janji BPN dan PUPR atas sisa Tanah yang terdampak pembangunan flyover dan semi Underpass yang belum terealisasi, Minggu 15/06/2025.
Warga Kelurahan Rejowinagun Utara, Kota Magelang, yang terdampak pembangunan Plyover dan semi Underpass kembali unjuk rasa di lokasi Plyover tepatnya di kelurahan rejowinagun utara Canguk RW 21,unjuk rasa di mulai pukul 09.00 WIB.
Para pengunjukrasa yang berjumlah hampir 200 orang berorasi dengan tuntutan untuk segera di kembalikan sisa tanah yang terdampak pembangunan underpass dan Plyover canguk, serta di bebaskan dari biaya penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Aksi damai tersebut dilakukan dengan menutup separuh jalan flyover yang datang dari arah Semarang menuju Jogja.
Terlihat aksi dimulai kurang lebih pukul 09.00 WIB dengan berkumpul di salah satu rumah Ketua RW 21 Canguk kelurahan rejowinagun utara kota Magelang persisnya di dekat flyover dan semi underpass Canguk.
Kemudian, massa aksi berjalan menuju bawah underpass (separuh jalan) untuk melakukan orasi persis dari jalan arah Tegalrejo menuju Kota Magelang.
Ketua RW 21 Canguk Lukisno ( 45 ) sekaligus kordinator unjuk rasa menyebut” Kami meminta kepada para pejabat PUPR Dan BPN untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik sisa tanah kami, dan kami juga menuntut para pihak terkait untuk segera memperbaiki fasilitas umum yang sudah di rusak akibat pembangunan Plyover dan underpass, janji nya hanya 6 bulan sampai 1 tahun, ini sudah 3 tahun belum juga terealisasikan.
Lebih lanjut Lukisno mengatakan “Janji-janji ataupun kinerja dari masing-masing instansi terkait notaris, BPN, BPPKAD dan juga PUPR. Terutama PUPR karena kita mentitik beratkan masalah ini ke pihak PUPR agar bertanggung jawab atas permasalahan ini dan itu seharusnya diberikan sebelum sampai terjadinya demo seperti ini, “Kami berharap pemerintah yang terkait bisa segera membuktikan janji nya, jangan membuat kebijakan yang merugikan kami masyarakat kecil, katanya
Karena janji yang disampaikan PUPR kepada warga bahwa sertifikat akan diberikan kepada warga paling lama 1 tahun, nyata nya sampai saat ini belum juga terselesaikan, meskipun uang ganti rugi telah diterima, banyak warga tetap membutuhkan sertifikat tanah tersebut, misalnya untuk dijadikan agunan dalam mengakses modal usaha, apalagi menjelang musim masuk sekolah, kami sebagai orang tua pasti banyak sekali kebutuhannya,” pungkasnya.