Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Liar di Pelabuhan Merak

  • Bagikan
Balai Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal di Merak (Foto: dok. istimewa)

Serang – Upaya penyelundupan ratusan ekor burung liar dari Bandar Lampung menuju Serang berhasil digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Dermaga 1 Pelabuhan Merak, Rabu (30/7) dini hari. Sebanyak 742 ekor burung diamankan karena dikirim tanpa dokumen kesehatan hewan yang sah.

“Penemuan ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak sekitar pukul 02.00 WIB. Kecurigaan muncul saat terdengar suara kicauan burung dari dalam sebuah mobil pribadi yang baru turun dari kapal,” ungkap Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari, dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut ternyata mengangkut ratusan burung liar yang dikemas dalam 25 kardus dan 11 keranjang. Dari hasil pemeriksaan, sopir kendaraan tidak mampu menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA :  Alasan Polri Larang Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Motor, Sangat Berbahaya!

“Petugas karantina langsung mengambil tindakan dengan melakukan uji kesehatan terhadap burung-burung tersebut, termasuk pemeriksaan Avian Influenza melalui tes Rapid AI,” jelas Duma.

Ratusan burung yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya:

  • Jalak kebo (298 ekor),
  • Pleci (147 ekor),
  • Colibri king (119 ekor),
  • Colibri sogon (14 ekor),
  • Kepondang (39 ekor),
  • Cucak ranting (33 ekor),
  • Cucak ijo (32 ekor),
  • Gagak pohon abu-abu (6 ekor),
  • Cucak jenggot (4 ekor),
  • Poksay mandarin (5 ekor),
  • Cucak kinoy (7 ekor),
  • Siri-siri (5 ekor),
  • Tledekan (2 ekor),
  • Srigunting kelabu (2 ekor),
  • Poksay mantel (7 ekor),
  • Poksay kaki hitam (6 ekor),
  • serta masing-masing satu ekor Ekek Geling Jawa, Rambatan, dan Cililin.
BACA JUGA :  Pakar Hukum: Penangkapan Haris dan Fatia Lebih Mengerikan dari Kudeta Tentara

Beberapa jenis di antaranya, seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting, termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

“Modus penyelundupan satwa liar tanpa dokumen ini bukan yang pertama kali terjadi. Pelanggaran serupa terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia sebagai bagian dari pertahanan hayati nasional,” tegas Duma.

Seluruh burung yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan telah dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan, Kabupaten Serang.

“Balai Karantina Banten berkomitmen untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, guna menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah praktik perdagangan ilegal satwa liar, khususnya di wilayah Banten,” tutupnya.

BACA JUGA :  Ajukan Banding, Kuasa Hukum Menuntut Keadilan untuk Ricky Rizal yang Berani Menolak Menembak Brigadir J
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights