JAKARTA — Sebuah papan reklame berukuran besar dan bahan konstruksi serampangan di Jalan Kembangan Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga setempat. Selain menimbulkan kekhawatiran terhadap pelanggaran aturan zona reklame yang berlaku, keberadaannya juga menimbulkan risiko keselamatan mengingat kondisi bahan dan struktur yang tidak memadai dan berdiri di atas trotoar.
Reklame yang berdiri di sisi jalan ini menuai kecaman, terutama dari warga dan pengemudi. Menurut pengamatan, papan reklame tersebut tidak hanya menyalahi ketentuan peraturan daerah (perda) tetapi juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame di DKI Jakarta.
Bayu (43), seorang pengemudi ojek online yang berada di sekitaran lokasi mengungkapkan kekhawatirannya. “Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan reklame ini berpotensi bahaya. Bahan rangka yang digunakan terbuat dari besi tapi hanya ditopang bambu, apalagi saat cuaca ekstrem, sangat berisiko roboh dan membahayakan warga yang melintas,” ungkapnya, Rabu (13/8/2025).
Bukan hanya soal keamanan, warga juga menyayangkan aspek aturan pemasangan reklame yang tampaknya tidak memenuhi ketentuan hukum. Dalam Pergub No. 100 Tahun 2021 disebutkan bahwa reklame harus dipasang di zona tertentu, yakni zona ketat, sedang, dan khusus, dan harus melewati sejumlah syarat teknis, termasuk pemasangan di dinding atau di atas bangunan dengan metode pencahayaan sesuai standar.
Lebih jauh lagi, keberadaan reklame tersebut juga menimbulkan pertanyaan karena di kawasan sekitar banyak pohon besar yang berpotensi tumbang dan menimbulkan bahaya lainnya. Warga mendesak Satpol PP Jakarta Barat untuk segera melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap keberadaan reklame yang terpasang sembarangan tersebut.
“Kalau menurut saya, penertiban harus segera dilakukan. Banyak warga juga merasa resah dan takut kalau terjadi sesuatu karena strukturnya yang tidak aman. Apa lagi itu dipasang di atas trotoar,” tegas Bayu.
Sementara itu, pengamatan terhadap reklame lain di kawasan sekitar, seperti reklame di Jalan Pesanggrahan No. 21, yang mempromosikan produk susu formula, juga menimbulkan pertanyaan tentang apakah pemasangan tersebut sudah sesuai aturan. Dalam aturan, reklame yang dipasang di halaman bangunan seharusnya hanya memuat identitas usaha, nama gedung, dan logo yang terkait kegiatan di dalamnya.
Dalam aturan ini, jelas bahwa setiap pemasangan reklame harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti keluhan warga dan menertibkan reklame yang melanggar aturan, agar keselamatan dan ketertiban umum dapat terjaga.
Keterlibatan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, sangat penting untuk memastikan lingkungan yang aman, tertib, dan tidak membahayakan masyarakat luas.*