Ratusan Warga Pati Geruduk KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka

  • Bagikan
Warga Pati berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/9) pagi.

JAKARTA – Sebanyak 350 warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/9) pagi.

Massa yang datang dengan tujuh bus itu menuntut KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewa alias Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Membawa spanduk dan poster berisi desakan penegakan hukum, massa menggelar aksi dengan damai. Selawat dilantunkan berulang kali, sementara orator menyampaikan kekecewaan terhadap KPK yang dinilai “masuk angin”.

“Kalau memang tidak bisa menetapkan sebagai tersangka, tetapkan saja tidak bersalah kalau berani,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

BACA JUGA :  Catar Akademi TNI Asal Bali dan NTB Jalani Tes Terakhir di Daerah

Ia juga menyesalkan sikap KPK yang dianggap tak lagi menunjukkan ketegasan sebagaimana harapan publik.
“Saya berharap adanya KPK bisa memberantas korupsi, tapi kenyataannya apa? Nol besar,” ujarnya.


Audiensi dengan KPK

Dalam aksi tersebut, perwakilan warga diterima masuk ke Gedung Merah Putih untuk audiensi dengan perwakilan KPK.

Koordinator Lapangan, Supriyono alias Mas Botok, mengklaim pihaknya mendapat jawaban bahwa KPK akan berkoordinasi untuk membuat surat rekomendasi penonaktifan Bupati Sudewo.

“Intinya, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Sudewo. Surat itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan ke Presiden,” kata Supriyono.

Ia menambahkan, warga Pati akan menunggu dan menagih salinan surat rekomendasi tersebut. “Kita disuruh menunggu, untuk jamnya belum ada kepastian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Borong 1 Tribun, Zulhas Ingin Birukan Sirkuit Formula E

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil audiensi. Perlu dicatat, sesuai aturan, KPK tidak memiliki kewenangan merekomendasikan penonaktifan kepala daerah. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.


Kasus Sudewo

Sudewo sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (27/8) lalu selama sekitar 6,5 jam sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, mantan Anggota Komisi V DPR itu menyatakan telah memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya,” ujar Sudewo di Gedung KPK.

Ia juga membantah tudingan terkait uang miliaran rupiah yang pernah disita penyidik KPK dari rumahnya. Menurutnya, uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta usaha pribadi.

BACA JUGA :  Aksi Bela Negara bersama masyarakat, Waaster Panglima TNI Ajak Petani Bela Negara

“Kalau soal uang itu sudah ditanyakan dua tahun lalu. Itu adalah pendapatan dari DPR RI. Ada pemasukan, ada pengurangan, semua rinci,” ucapnya.

Dalam persidangan kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023, jaksa KPK memang sempat menghadirkan Sudewo sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo bersikukuh uang tersebut sah berasal dari gaji DPR. “Uang gaji dari DPR kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights