Pleidoi Nikita Mirzani Ditolak Mentah-Mentah, Jaksa Kukuh Tuntut 11 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pleidoi Nikita Mirzani Ditolak Mentah-Mentah, Jaksa Kukuh Tuntut 11 Tahun Penjara. (Foto:Dok.Ahsan/detikcom)

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan diri (pleidoi) yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan menolak seluruh argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa maupun tim kuasa hukumnya, sekaligus memperkuat dakwaan dengan sejumlah poin yang memberatkan.

“Kami penuntut umum memutuskan menolak semua nota pembelaan dari terdakwa Nikita Mirzani atau tim kuasa hukum seluruhnya,” ujar JPU dalam persidangan.

Dakwaan Tetap Dikuatkan

JPU menilai, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Bekuk Pembuat dan Pengedar Cookies Mengandung Narkoba

Kasus bermula ketika Nikita diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif tentang produk kecantikan milik Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, jika tidak diberikan sejumlah uang.

Ancaman itu disampaikan melalui media sosial dan disertai tekanan untuk memberikan “uang tutup mulut”.

Menurut jaksa, terdapat aliran dana hingga Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Reza kepada Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Pembelaan Dinilai Tak Berdasar

Dalam pleidoinya, Nikita sempat berargumen bahwa tindakannya bertujuan untuk “mengedukasi masyarakat” soal praktik bisnis di industri kecantikan. Namun, JPU menolak alasan tersebut.

“Terdakwa tidak memiliki kapasitas maupun otoritas untuk melakukan edukasi publik seperti yang diklaim,” tegas jaksa.

BACA JUGA :  Pacar Mario Dandy Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan David, Pengacara Datangi Sekolah

JPU juga mengutip pernyataan Nikita dalam sebuah wawancara televisi, di mana ia disebut mengakui bahwa keributan di media sosial sering diciptakan demi keuntungan finansial.

“Dapat disimpulkan bahwa tindakan terdakwa di media sosial memiliki tujuan finansial,” ujar JPU.

‘Tidak Ada yang Kebal Hukum’

Menutup repliknya, JPU menegaskan bahwa status Nikita sebagai publik figur tidak memberikan perlakuan istimewa di mata hukum.

“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun yang diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” ucap jaksa.

Dengan penolakan ini, JPU tetap pada tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani.

BACA JUGA :  SMAN 1 Cibatu Klarifikasi Penanganan Dua Siswa Pelanggar Fakta Integritas

Ia diyakini melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sidang Berlanjut Pekan Ini

Usai pembacaan replik jaksa, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya, yakni duplik dari pihak terdakwa Nikita Mirzani, yang akan digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum selebritas paling menyita perhatian publik tahun ini, mengingat besarnya nilai transaksi dan keterlibatan langsung Nikita dalam proses dugaan pemerasan tersebut.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights