Gubuk Dirusak dan Diusir Paksa, Kakek di Kota Serang Lapor Polisi

  • Bagikan

SERANG – Lahan milik H. Ahmad Holid Arman, BA, di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten diduga menjadi sasaran penyerangan sekelompok orang yang mengatasnamakan Ormas TTKDH pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Aksi brutal terjadi di lokasi. Puluhan massa datang secara bersamaan dan langsung merusak gubuk yang berdiri di atas lahan tersebut. Korban yang merupakan seorang lansia diduga diintimidasi, diancam, dan diusir paksa dari lahannya sendiri.

“Ini tindakan premanisme. Gubuk dirusak, klien kami diancam dan diusir secara paksa. Kami menduga kuat ada unsur pidana pengrusakan,” tegas kuasa hukum korban, Abdul Wahab, S.H., Senin (25/5/2026).

Abdul Wahab menyebut aksi tersebut mencoreng hukum dan tidak bisa dibiarkan. Pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/218/V/SPKT II/Ditreskrimum/2026/Polda Banten.

BACA JUGA :  Pasutri di Sulsel Jadi Tersangka Akibat Adopsi Bayi yang Hampir Terlantar Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi dengan Kekasihnya

“Perbuatan ini tidak prosedural, tidak profesional, dan melawan hukum. Kami minta Ditreskrimum Polda Banten segera memproses dan menindak tegas para pelaku,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, penyidik menjerat dugaan pelanggaran Pasal 521 dan Pasal 262 KUHP terkait pengrusakan. Bukti serta keterangan saksi kini sudah disiapkan kuasa hukum untuk mengawal proses hukum.

Pihak kuasa hukum mendesak agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights