Tak Terdaftar di Database Perizinan, Reklame Tiang Tunggal di Jakarta Barat Picu Kecurigaan Publik

  • Bagikan
Reklame tiang tunggal di kawasan Jalan Panjang (Pertigaan Relasi), Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: dok. tim)

JAKARTA — Sejumlah papan reklame bertiang tunggal yang berdiri di sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat diduga tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta tidak tercatat membayar pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang penyelenggaraan reklame.

Temuan tersebut muncul di kawasan Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Grogol Petamburan. Beberapa titik reklame berdiri mencolok di jalur lalu lintas padat seperti Jalan Panjang, Jalan Asem, dan Jalan Pejuangan di Kebon Jeruk. Selain itu, papan reklame serupa juga ditemukan di Jalan Arjuna, Grogol Petamburan.

Reklame tiang tunggal di kawasan Jalan Asem No.10B, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: dok. tim)

Keberadaan konstruksi reklame itu dinilai tidak hanya melanggar aturan tata kelola reklame, tetapi juga mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penelusuran awal menunjukkan sejumlah titik reklame tersebut tidak tercantum dalam basis data perizinan milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat. Temuan ini mengemuka setelah warga melaporkan keberadaan reklame tersebut melalui kanal pengaduan pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Reklame tiang tunggal di kawasan Jalan Perjuangan, Kav. 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: dok. tim)

Salah seorang warga yang melaporkan kasus ini mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :  Warga Jakarta Barat Keluhkan Reklame Iklan Collagena Susu Awet Muda di Jalan Daan Mogot

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum pejabat terkait terlibat dalam keberadaan reklame-reklame ini. Jika tidak, kenapa belum juga dibongkar?” ujar warga tersebut, Kamis (5/3/2026).

Reklame tiang tunggal di kawasan Jl. Nasional 1, Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Foto: dok. tim)

Sorotan serupa disampaikan akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Awy Eziary. Ia menilai maraknya reklame ilegal di wilayah yang sebenarnya memiliki pengawasan ketat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam tata kelola reklame di Jakarta. Aparat berwenang harus segera menertibkan dan membongkar reklame tersebut demi menjaga ketertiban serta memulihkan kepercayaan publik,” ujar Awy, Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelajar Pelaku Tawuran di Bogor

Ia juga menekankan bahwa dugaan keterlibatan oknum pejabat, baik di tingkat wilayah maupun provinsi, perlu ditelusuri secara serius.

“Jika ada indikasi keterlibatan oknum, maka harus diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.

Reklame tiang tunggal di kawasan Jalan Arjuna Utara, RT.12/RW.01, Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Foto: dok. tim)

Awy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame, wilayah Jakarta dibagi menjadi tiga kategori zona pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, kawasan sedang, dan kawasan khusus.

Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa titik pemasangan reklame pada prinsipnya hanya diperbolehkan pada dinding atau di atas bangunan. Bentuknya dapat berupa reklame elektronik (digital), billboard, neon box, maupun neon sign. Jika menggunakan lampu, sistem pencahayaan yang diperbolehkan adalah pencahayaan dari dalam (back lighting).

BACA JUGA :  Seminar Nasional dan Rakernas FKDK BPDSI, Wajib Beradaptasi dengan Teknologi Digital Perbankan

Sementara itu, reklame yang ditempatkan di halaman bangunan hanya boleh menampilkan identitas gedung, nama usaha, profesi, atau logo kegiatan yang berlangsung di bangunan tersebut.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan reklame di kawasan Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan masih menggunakan konstruksi tiang tunggal. Selain tidak sesuai dengan ketentuan zonasi, papan reklame tersebut juga menggunakan lampu luar dan diduga melampaui batas sempadan jalan.

Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terlebih di tengah kondisi cuaca ekstrem yang kerap melanda wilayah Jakarta belakangan ini.

Warga pun berharap pemerintah provinsi dan aparat terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas reklame tersebut serta menindak tegas jika terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai laporan warga tersebut.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights