SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar. Regulasi tersebut dinilai strategis sebagai landasan hukum dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini tidak produktif.
Pembahasan dilakukan secara intensif bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, serta Dinas Ketahanan Pangan, pada Senin (4/5/2026). Seluruh masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat juga telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa secara substansi Raperda ini memiliki peran penting dalam mendorong pemanfaatan lahan terlantar agar lebih produktif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Tanah yang ada harus dimanfaatkan secara optimal. Lahan yang terindikasi terlantar perlu disikapi dengan kebijakan yang tepat agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, objek dalam Raperda tersebut mencakup berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya.
Menurutnya, setelah tahap pembahasan ini rampung, Raperda akan segera diajukan ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif.
Lebih lanjut, Iwan Ridwan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan di tingkat desa dinilai menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan pendataan dan pemanfaatan lahan terlantar.
“Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan, termasuk masyarakat dan pemerintah desa, agar tanah-tanah terlantar dapat terdata dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Dengan rampungnya pembahasan Raperda ini, diharapkan ke depan Kabupaten Sukabumi memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengelola potensi lahan secara efektif, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset yang selama ini belum tergarap maksimal.*(Asep)

























