BOGOR – Niat memudahkan lewat digitalisasi, peralihan sistem sertifikat dari manual ke elektronik di BPN Cibinong, Kabupaten Bogor justru menuai keluhan. Sejumlah pemohon mengaku prosesnya makin merepotkan karena harus bolak-balik ke kantor BPN Cibinong.
Warga Parung Panjang, Bogor,mengaku sudah datang dua kali hanya untuk mengurus peralihan sertifikat tanah dan bangunan manual ke sertifikat elektronik. Setiap kali tiba di loket, petugas selalu menyatakan ada berkas yang kurang, sehingga proses tidak kunjung selesai.
Protes juga disampaikan kuasa pemohon berinisial HM yang lokasi tanah dan bangunan di Kecamatan Rumpin. Sejak Januari 2026 ia mengurus balik nama sertifikat, namun hingga kini belum rampung. “Ini kedatangan saya yang kelima ke BPN Cibinong. Petugas bilang akan konfirmasi ke Kecamatan Rumpin soal tanda terima berkas. Saya kan kuasanya, kenapa tidak konfirmasi ke saya saja?” keluh HM, Kamis (7/5/2026).
Para pemohon menilai proses yang berulang ini menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya. Alur pelayanan dianggap tidak jelas dan terkesan memperlambat. Mereka juga menyoroti lemahnya pemahaman SDM terhadap aturan yang berlaku, sehingga masyarakat yang dirugikan.
Digitalisasi yang seharusnya mempercepat layanan justru menambah beban administratif. Keluhan warga ini menjadi catatan penting bagi BPN untuk membenahi sistem dan meningkatkan profesionalisme petugas di lapangan.
Masyarakat meminta dengan tegas agar BPN Kabupaten Bogor segera mengevaluasi layanan sertifikasi tanah dan bangunan. Tujuannya agar proses berjalan lebih cepat, transparan, dan benar-benar memberi kemudahan sesuai semangat transformasi digital.
Hingga berita diturunkan, wartawan GarudaNews.co.id telah menghubungi melalui HP seluler Kepala Kantor BPN Kabupaten, Sontang Coin Manurung, namun belum memberikan jawaban atas keluhan para pemohon yang kecewa.*

























