Verifikasi Dikebut, Pemkab Sukabumi Targetkan Reaktivasi PBI JK Tepat Waktu

  • Bagikan

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempercepat proses groundcheck tahap kedua guna reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Dinas Sosial, Selasa (14/4/2026).

Percepatan dilakukan sebagai respons atas penonaktifan sekitar 164 ribu peserta PBI JK di Kabupaten Sukabumi oleh Kementerian Sosial sejak Januari 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Puskesos dari 47 kecamatan.

Sekda menegaskan, reaktivasi kepesertaan menjadi langkah krusial untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

BACA JUGA :  SKK Migas dan JOB Tomori Gelar Edukasi Media Bersama PWI Banggai di Yogyakarta

“Kita memiliki waktu 15 hari hingga akhir April untuk menuntaskan pemutakhiran data. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya akurasi dalam proses pendataan, baik dari pemberi data maupun petugas lapangan, agar hasil yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa secara nasional terdapat sekitar 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan, dengan mayoritas—sekitar 10,7 juta jiwa—mengalami peningkatan status kesejahteraan atau “naik desil” berdasarkan pembaruan data Kemensos dan BPS.

Namun demikian, ia mengakui adanya temuan di lapangan di mana warga yang masih layak menerima bantuan justru tereliminasi dari sistem.

BACA JUGA :  Deteksi Dini, Dr. Nurdin Keliling Wilayah Cek Kesiapsiagaan Hidrometeorologi

“Groundcheck ini penting untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap terakomodasi dalam program jaminan kesehatan,” ujarnya.

Kepala BPS Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin, menambahkan bahwa proses groundcheck tahap II dilakukan dengan metode verifikasi ketat menggunakan 39 indikator kesejahteraan. Selain itu, pihaknya memanfaatkan teknologi geotagging untuk mendukung validitas data.

“Kami melakukan pengambilan foto rumah beserta titik koordinat guna memastikan objektivitas data, sekaligus meminimalisir inclusion error dan exclusion error,” jelasnya.

Hingga pertengahan April 2026, progres groundcheck di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 7 persen. Meski secara volume data menempati peringkat kedua di Jawa Barat, capaian tersebut masih jauh dari target 100 persen yang harus dirampungkan pada akhir April.

BACA JUGA :  Sachrudin Bakal Gelar Deklarasi Calon Walikota Tangerang Akhir Juli Mendatang

Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi memberikan solusi sementara bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan saat status PBI JK-nya nonaktif, yakni melalui pendaftaran sebagai peserta mandiri atau melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPPU) yang difasilitasi pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Sukabumi pun menargetkan percepatan kerja lintas sektor agar seluruh proses verifikasi dapat selesai tepat waktu, sehingga masyarakat yang berhak kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.*(Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights