JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah harus membuat aturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan kemajuan teknologi untuk robot trading dan industri kripto.
Menurutnya, tren dunia industri saat ini dipenuhi dengan digitalisasi pada hampir semua lini, segala sesuatu yang manual, natural dan mekanis, akan digantikan dengan sesuatu yang serba digital.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia yang juga biasa disapa Bamsoet ini memaparkan, pemerintah tidak bisa menutup mata pada perubahan ini sehingga harus menyesuaikan diri.
“Sama ketika ribut awal-awal Gojek hadir di Indonesia, sama ketika pinjol hadir di Indonesia. Apakah bisa kita bendung? Tidak. Kita harus membuat aturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang,” katanya dalam seminar ‘Fenomena Robot Trading, Aset Crypto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia’, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Dia menerangkan, digitalisasi pada sektor ekonomi sesungguhnya menawarkan beberapa keunggulan, pada sektor keuangan misalnya, kehadiran aset kripto sebagai komoditi digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet ini mempunyai keunggulan dari aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya, serta keamanan karena terlindungi oleh teknologi blockchain yang hampir mustahil untuk diretas.
Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, telah memberikan izin 229 aset kripto untuk diperjualbelikan.
Saat ini pun Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun, dan jumlah investor mencapai 11 juta orang.
“Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan, mampu menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka (trading advisor). Memang kita tidak bisa menutup mata, banyak juga yang menyalahgunakan ini untuk judi, dan lain-lain sebagainya,” jelas Bamsoet.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, maraknya kasus penipuan berkedok investasi seharusnya dapat dicegah melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, juga diperlukan tindakan pembinaan. Bila diperlukan langkah-langkah represif agar dapat memberikan efek jera pada pelaku penipuan tersebut.
“Fenomena ini mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan konkrit dan efisien, untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Di sisi lain, langkah-langkah pembenahan tersebut harus dapat menghindarkan persepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti halnya fenomena robot trading dan aset kripto,” jelas Bamsoet.
Bamsoet memaparkan, tingginya angka kapitalisasi dan besarnya jumlah investor dalam fenomena robot trading dan aset kripto juga harus dimaknai sebagai peluang dan potensi investasi yang dapat dioptimalkan untuk memajukan perekonomian nasional. “Kelalaian kita untuk berbenah dan mengambil langkah strategis akan berpotensi menjadi larinya aliran modal ke luar negeri dalam jumlah yang besar, karena dalam konteks investasi, investor akan selalu mencari tempat yang nyaman dan menguntungkan. Momentum pertumbuhan ekonomi digital ini harus kita respon dengan beberapa langkah strategis,” katanya.
“Saya menyarankan kiranya menteri perdagangan khususnya melalui Bappebti, perlu memikirkan penerapannya. Dan sebaiknya sebutan robot trading diganti dengan digital trading,” imbuh Bamsoet.